Firasat Puja Sebelum Ibu dan Adik Bungsunya Jadi Korban Bus Sriwijaya
Seketika ia teringat dengan segala kenangan yang langsung terbayang di pikirannya mengenai dua orang yang begitu dicintai itu.
Editor: Hendra Gunawan
"Dari hasil olah tempat kejadian perkara, terlihat sepertinya bus juga tidak laik jalan. Akan tetapi, masih dipaksakan untuk jalan. Di satu sisi itu, di sisi lain diduga karena sopir mengantuk tadi," ungkapnya.
Dengan menggunakan alat Traffic Accident Analysis, tim berupaya mengungkap secara pasti penyebab kecelakaan bus Sriwijaya. Ternyata dengan menggunakan alat secanggih Traffic Accident Analisys, juga tidak dapat mengetahui penyebab kecelakaan bus Sriwijaya.
"Susah untuk dianalisis meski menggunakan alat TAA, karena titik pertama kecelakaan dan lokasi jatuhnya bus membutuhkan waktu yang lama. Karena, dari titik awal ke lokasi jatuhnya bus Sriwijaya membutuhkan waktu 20 menit. Sedangkan, durasi dari TAA hanya 5 menit," kata Kombes Supriadi.
Lanjut Supriadi, kendala untuk memastikan penyebab kecelakaan bus Sriwijaya karena badan bus yang berada di dalam jurang. Bus tidak bisa diangkat atau dibawa ke titik awal tempat jatuhnya bus.
Nantinya, dimungkinkan untuk dapat mengetahui penyebab pasti kecelakaan bus Sriwijaya dengan cara memotong-motong badan bus dan diletakkan ke titik awal kecelakaan lalu dijatuhkan ke jurang tepat lokasi bus jatuh.
"Susah untuk menganalisanya, padahal alat sudah terbilang canggih. Kendalanya itu tadi, karena rentang waktu dari titik awal kecelakaan ke jurang harus di tempuh 20 menit. Terlebih menuju ke lokasi tidak bisa menggunakan kendaraan, harus berjalan kaki," jelasnya.
Bus yang menabrak pagar pembatas, terjun ke dalam jurang dengan bagian depan terlebih dahulu menghamtam jurang. Sehingga, penumpang yang tewas merupakan duduk dibagian depan bus. Sedangkan, penumpang yang duduk di belakang termasuk kernet bisa selamat.
"Sopir bus yakni Ferry yang tewas. Kernetnya selamat, karena dia berada dibagian belakang. Itu analisanya sementara," kata Supriadi.
Santunan
Anggota komisi V Fraksi PKS Sigit Sosiantomo meminta perusahaan bus Sriwijaya menanggung biaya perawatan dan memberikan santunan kepada seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan.
“Kami prihatin atas berulangnya musibah kecelakaan bus seperti ini. Terlebih sebagian besar penumpangnya tewas. Dan sudah menjadi tanggung jawab perusahaan angkutan untuk memberikan santunan dan menanggung seluruh biaya perawatan korban,” kata Sigit.
Menurutnya, Pasal 188, 234 dan 235 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sudah mengatur mengenai kewajiban perusahaan angkutan umum dan pengemudi untuk bertanggung jawab atas kerugian yang diderita akibat terjadinya kecelakaan. Oleh karena itu tidak ada alasan bagi perusahaan angkutan untuk tidak menanggung seluruh biaya perawatan dan santunan bagi korban yang meninggal.
"Apalagi, UU LLAJ juga sudah mewajibkan setiap perusahaan angkutan umum untuk ikut asuransi," katanya.
Berdasarkan pasal 234 dan 235 UU LLAJ, pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian Pengemudi.