Sebelum Ditangkap Kasus Illegal Drilling, Bripda Eko Pernah Adang Polisi dan Bawa Kabur Tersangka
Sebelum ditangkap dalam kasus illegal drilling, Bripka Eko Sudarso membawa pergi tersangka dari tangan polisi.
Editor: Dewi Agustina
Pria ini adalah oknum polisi yang diduga turut membekengi aktifitas illegal driling di Kabupaten Batanghari.
Bripka Eko diamankan Jumat (27/12/2019) di Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Polisi menyebut melumpuhkan Eko karena berusaha melawan petugas saat akan dilakukan penagkapan.
Eko ditangkap di camp miliknya, tidak jauh dari lokasi illegal drilling yang diduga ia kendalikan.
Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Edi Fariyadi mengungkapkan penangkapan itu dilakukan dengan melibatkan sejumlah personel.
Saat akan ditangkap, terangnya, Eko masih berusaha melakukan perlawanan.
"Akhirnya dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya karena melakukan perlawanan saat akan melakukan penangkapan," ujar Edi Fariyadi, didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol M Yudha Setyabudi dan Direktur Resnarkoba Kombes Pol Eka Wahyudianta.
Baca: Kasus Karhutla di Jambi, Polda Jambi Periksa 2 Direktur PT MAS dan PT DSSP
Baca: Kawanan Rampok Bersenjata Api Ngaku Polisi Razia, Sikat Uang Tauke Getah di Bathin XXIV
Dalam kasus illegal drilling ini, Edi Fariyadi mengatakan Eko Rondo merupakan orang yang menyuruh melakukan pengeboran sumur minyak, mengawal pengangkutan hasil dari sumur, serta menjual hasil dari kegiatan illegal drilling tersebut.
Tapi Edi belum bisa memastikan berapa banyak sumur minyak ilegal yang dimiliki Eko, serta sudah berapa lama ia terlibat illegal drilling.
"Masih kita dalami," ujarnya.
Edi juga memastikan ES merupakan polisi aktif yang bertugas di Polres Batanghari.
"Namun dia sudah lama desersi. Sudah lama tidak masuk," tandasnya.
Pada saat penggerebekan di camp, ditemukan juga narkoba dari sana yang diduga milik Eko.
Hal itu diungkapkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta. Narkoba yang ditemukan jenis sabu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.