Sebelum Ditangkap Kasus Illegal Drilling, Bripda Eko Pernah Adang Polisi dan Bawa Kabur Tersangka
Sebelum ditangkap dalam kasus illegal drilling, Bripka Eko Sudarso membawa pergi tersangka dari tangan polisi.
Editor: Dewi Agustina
Dalam pernyataan kepada media beberapa hari setelah kejadian itu, Kapolda mengatakan pihaknya akan menyiapkan tim untuk melakukan penjagaan di jalan poros yang akan masuk ke wilayah illegal drilling.
Tidak Sendiri
Berdasarkan penelusuran Tribunjambi.com beberapa waktu lalu, oknum polisi yang turut terlibat dalam bisnis ilegal ini, setidaknya lebih dari satu orang.
Bahkan ada yang turut punya tempat pengolahan minyak tradisional, menampung hasil dari sumur minyak ilegal.
Lokasinya di Desa Batin, Kecamatan Bajubang.
Masyarakat di sana, dulu sangat resah dengan adanya praktik pengolahan minyak ilegal di kawasan tersebut.
Sejak dibuka 2018, warga desa itu jadi menghirup bau minyak menyengat setiap hari.
Warga di sana kemudian menyebut sering melihat oknum polisi keluar masuk ke dalam lokasi tempat memasak minyak itu, dengan inisial ER.
Disebut bahwa ER bertugas di Jambi.
Baca: Pria di Jambi Minta Izin Istri Cabuli Anak Tiri, Mengatakan akan Beri Rp 300 Ribu dan Nikahi Korban
Baca: 18 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Hutan Areal Konsesi PT Reki Kabupaten Batanghari, Jambi
Pantauan Tribunjambi.com belakangan ini, sejak adanya razia besar-besaran yang digalakkan Kapolda Jambi pada aktivitas tambang minyak ilegal, tidak terlihat lagi aktivitas di lokasi itu.
Warga di sana menduga karena sudah tidak ada lagi pasokan.
"Sejak razia sudah tidak ada aktivitasnya lagi. Sudah sepi. Mungkin tidak ada pasokannya. Gak tahu nanti kalau ada pasokan lagi," kata seorang warga di sana, kemarin.
Didor karena Melawan
Tim gabungan terdiri dari Ditresnarkoba, Ditreskrimun, dan Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap Bripka Eko Sudarsono alias Eko Rondo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.