Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Bajul Setelah Kedok Penipuan Jual Beli Akun Gojek Terbongkar, Korbannya Ada 8 Orang

Polsek Ungaran meringkus Mochamad Jayuli alias Bajul (32) warga Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.

Editor: Sugiyarto
zoom-in Nasib Bajul Setelah Kedok Penipuan Jual Beli Akun Gojek Terbongkar, Korbannya Ada 8 Orang
TRIBUN JATENG/AKBAR HARI MUKTI
Gelar perkara kasus penipuan jual beli akun Gojek di Mapolres Semarang, Senin (30/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, UNGARAN - Polsek Ungaran meringkus Mochamad Jayuli alias Bajul (32) warga Kelurahan Tanjungmas, Kota Semarang.

Bajul ditangkap gara-gara melakukan penipuan yakni jual beli akun Gojek.

Uang jutaan Rupiah pun berhasil digondol pelaku dari para korbannya.

Yakni sekali di Kabupaten Semarang dan tujuh kali di Kota Semarang.

Baca: Resmi, Arema FC Dapatkan Andalan Timnas U23 Indra Sjafri, Jaimerson Xavier Juga Dirumorkan Merapat

Baca: Bonek Berpotensi Kehilangan Dua Andalan Persebaya Surabaya, Berikut Situasi Anak Asuh Aji Santoso

Korban di Kabupaten Semarang bernama Suryo Nugroho.

"Pada 11 September 2019 di warung samping Kantor KPU Kabupaten Semarang, Suryo dan Bajul membuat perjanjian jual beli akun Gojek," paparnya.

Menurutnya, korban menyerahkan uang tunai Rp 2,7 juta untuk menggunakan akun Gojek tersangka.

Berita Rekomendasi

Mulai 26 September 2019, Suryo sudah mulai bisa menggunakan akun Gojek tersangka untuk bekerja.

Namun, pada 27 September 2019, akun Gojek tersangka yang dipakai tiba-tiba mati dan tak bisa digunakan.

"Suryo lantas menghubungi tersangka Bajul lewat telepon hingga sosial media tetapi tidak direspon," paparnya.

Lalu pada 17 November 2019 Nugroho melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ungaran.

Akhirnya, 1 Desember 2019 Bajul berhasil ditangkap di rumahnya.

"Ia tinggal mengganti nomor di akun Gojeknya dengan nomor dari korban baru, sehingga nomor korban yang lama tak bisa lagi mengakesnya," jelasnya.

Dalam setiap transaksi, Iptu Bambang menjelaskan, Bajul mendapatkan uang berkisar Rp 1 juta hingga Rp 2,7 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas