Utang Rp 1 Juta Tak Dibayar, Awan Cs Tembak Pedagang Asongan di Cimahi
Lelaki bertato, Awan Kurniawan tega menembak seorang pedagang asongan di Cimahi, Jawa Barat.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Syarif Pulloh Anwari
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - Awan Kurniawan tega menembak seorang pedagang asongan di Cimahi, Jawa Barat.
Setelah melakukan penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Cimahi, motif pelaku menembaki korban Asep Sumpena (50) yang merupakan pedagang kopi asongan adalah pelaku merasa dendam karena soal utang piutang.
Agus Sumpena (50) mejadi korban penembakan yang dilakukan oleh pelaku bernama Awan Kurniawan.
Awan Kurniawan tak sendiri, saat itu dirinya ditemani dua pelaku lainnya, yaitu Peri Sopyan dan Beny Kurniawan yang turut membawa senjata.
Tak hanya ketiga pelaku, masih ada sopir bernama Suryana dan satu DPO bernama Parman.
Baca: Kemendagri Sebut Wakil Bupati Nduga Berbohong Soal Peristiwa Penembakan
Baca: Aksi Heroik Polisi di Bandung Tembus Kemacetan Kawal Seorang Ibu yang Hendak Melahirkan
Baca: BMKG Catat Gempa M 5.0 Guncang Sukabumi Jawa Barat, Dirasakan hingga Cimahi
Baca: Kronologi Felix Rampok dan Tembak Sopir Taksi Online di Jatinegara
"Kami langsung melakukan penyelidikan, mengetahui bahwa melatarbelakangi kasus tersebut, akhirnya mendapatkan kesimpulan karena masalah tersebut soal utang piutang dan pelaku utama ini dendam terhadap korban membeli hp ditagih tidak dibayar," ujar Kapolres Cimahi, AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Sementara itu, korban Asep Sumpena (50) mengakui kejadian penembakan dirinya terjadi pada Jumat (20/12/2019) sekitar pukul 04.00 WIB saat dirinya hendak berjualan yang biasa di depan gerbang tol Padalarang.
Saat itu, pelaku langsung menembaki dirinya sebanyak lima kali dan mengenai kepalanya.
"Kena kepala sama pipi," ujar korban Asep Sumpena di Mapolres Cimahi, Selasa (31/12/2019).
Asep mengaku dirinya kenal dengan pelaku dan ia mengakui sempat membeli HP terhadap pelaku (Awan Kurniawan).
"Kenal sama pelaku pernah ngeredit HP," ujar Asep.
Ia mengaku besaran utangnya tersebut sebesar Rp 1 juta dan baru dibayar dua kali.
"Sudah setahun kebelakang (utangnya), saya hanya kenal di lokasi saja pas jual HP," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, tiga pelaku yaitu Awan Kurniawan, Peri Sopyan dan Beni Kurniawan yang membawa senjata api berjenis airgun dikenakan pasal 170 KUHP dan UU Darurat no 12 tahun 1951 ancaman hukuman 9 tahun penjara dan sang supir bernama Suryana melanggar pasal 170 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 dan pasal 55, 56 KUHP ancaman hukuman 3 tahun. (Syarif Pulloh Anwari)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Ini Motif Awan Tembaki Tukang Kopi Asongan di Padalarang, Dipicu Utang Rp 1 Juta,