Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan
Tega, hanya gara-gara ngompol di kasur, ibu di Kupang aniaya balita hingga tewas & gali kuburan gunakan serok penggorengan
Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Andriana Lulu Djami alias Ina (33) digelandang ke sel Polres Kupang Kota, Kamis (2/1/2020). Ina diduga menganiaya anaknya, Domini Quin (2) hingga tewas
5. Terancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara
Hingga kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku.
Hasri menyebut, pihaknya telah menetapkan Ina sebagai tersangka.
Ina dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ungkap Hasri dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Sementara itu Suhendi dikenakan wajib lapor.
"Untuk suami pelaku yakni Suhendi dikenakan wajib lapor," ujarnya.
Berita Rekomendasi
(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)