Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan

Tega, hanya gara-gara ngompol di kasur, ibu di Kupang aniaya balita hingga tewas & gali kuburan gunakan serok penggorengan

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Gara-gara Ngompol di Kasur, Ibu Aniaya Balita hingga Tewas & Gali Kuburan Gunakan Serok Penggorengan
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Andriana Lulu Djami alias Ina (33) digelandang ke sel Polres Kupang Kota, Kamis (2/1/2020). Ina diduga menganiaya anaknya, Domini Quin (2) hingga tewas 

5. Terancaman Hukuman hingga 15 Tahun Penjara

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara (buildingsmedia.com)

Hingga kini pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelaku.

Hasri menyebut, pihaknya telah menetapkan Ina sebagai tersangka.

Ina dijerat Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap pelaku yakni 15 tahun penjara," ungkap Hasri dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/1/2020).

Sementara itu Suhendi dikenakan wajib lapor.

"Untuk suami pelaku yakni Suhendi dikenakan wajib lapor," ujarnya.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Bunga) (Kompas.com/ Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas