Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polsek Mlati Tangkap Pelaku Penusukan, Sang Eksekutor Masih Buron

Akibat serangan tersebut, Satriyo mendapatkan luka serius di perutnya dan mengalami koma selama satu bulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polsek Mlati Tangkap Pelaku Penusukan, Sang Eksekutor Masih Buron
IST
Ilustrasi 

"Dari keterangannya, para pelaku ini sebelumnya kumpul-kumpul dan minum minuman keras bersama teman-temannya yang lain. Mereka lalu keliling untuk mencopoti bendara dari klub bola tertentu. Kemudian kedua orang ini melanjutkan muter-muter cari sasaran," bebernya.

Baca: Insiden Penusukan Bapak dan Anak, 140 Warga Diungsikan dan Dikawal Ketat Aparat

Baca: Kronologis Penusukan Anggota Densus 88 di Jambi, Ditikam Menggunakan Pisau

Setelah beraksi, pelaku DR bahkan sempat kembali nongkrong dengan teman-temannya.

Dan menceritakan bahwa ia telah menusuk orang dengan menunjukan senjata yang masih berlumuran darah.

Saat ini DR masih menjadi buron.

Petugas sendiri sudah mengetahui identitas pelaku dan rumahnya yang ada di Sewon, Bantul.

"Kita sudah datangi di rumahnya. Tapi ternyata anak itu sudah pergi. Orang tuanya bahkan tidak mengetahui ke mana anaknya pergi. Kami sudah memberikan pengarahan ke orang tua palaku, dan mengimbau agar pelaku bisa menyerahkan diri, atau kami sendiri yang akan menangkapnya," paparnya.

Sementara itu YW saat dimintai keterangan mengaku tidak mengetahui bahwa temannya membawa senjata tajam sejenis belati.

Berita Rekomendasi

"Waktu itu kita nongkrong, minum-minum dulu. Terus jadi pengen nyopotin atribut bola. Waktu itu saya tidak tahu kalau dia bawa senjata, dan disuruh nyamperin korban," ucapnya.

Saat ini, YW hanya dapat menyesali perbuatannya di balik jeruji.

Ia dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(TRIBUNJOGJA.COM)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Polsek Mlati Tangkap Pelaku Penusukan, Seorang Pelaku yang Berperan sebagai Eksekutor Masih Buron

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas