Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, BKSDA: Tidak Disarankan Memelihara Satwa Liar

Sepupu aktor Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, membagikan momen kedatangan satwa langka yang dilindungi, yaitu harimau benggala, ke rumahnya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Sepupu Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, BKSDA: Tidak Disarankan Memelihara Satwa Liar
https://www.instagram.com/alshadahmad/
Saudara Raffi Ahmad Pelihara Harimau di Rumahnya, BKSDA: Tidak Disarankan Memelihara Satwa Liar 

Perlu diingat ada tahapan panjang sebelum mengantongi izin tersebut.

"Setelah mengajukan permohonan dilengkapi proposal, harus ada syarat-syarat seperti minimal lokasinya berapa luasnya, kelengkapan kandang yang harus mengikuti aturan"

"Ada izin dari lingkungan sekitar juga," ujar Budi.

Kemudian setelah syarat terpenuhi, tim dari BKSDA akan turun langsung untuk melakukan survei

Budi mengatakan tahapan mendapatkan izin tidak hanya berhenti hanya dengan melengkapi syarat-syarat aja.

Selepas izin didapat, pemilik diwajibkan melapor secara berkala kepada BKSDA setempat.

"Wajib bikin laporan, ada laporan bulanan, ada lahir bikin laporan, mati bikin laporan, peyebabnya apa?. Jadi terpantau perkembangan," timpalnya.

Baca: Foto-foto Momen Kebersamaan Almarhumah Lina Mantan Istri Sule Bersama Anak-anaknya

Berita Rekomendasi

Aturan memelihara satwa liar

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar (http://bksdabengkulu.id/)

Menurut penelusuran Tribunnews.com, izin penangkaran satwa liar yang dilindungi ada dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 tentang Penangkaran Tumbuhan dan Satwa Liar.

Pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 74 ayat 1, terdapat izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar yang diberikan kepada perorangan.

Berikut bunyi pasal tersebut.

Izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar dapat diberikan kepada:

a. Perorangan;

b. Koperasi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas