Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan menjelaskan soal penangkaran satwa liar secara perorangan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar
Instagram @alshadahmad
Alshad Ahmad memelihara harimau benggala di rumahnya. Kepala BKSDA Jawa Barat menyebut penangkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Menurut Indra, permohonan izin perpanjangan bisa saja ditolak apabila seseorang melakukan pelanggaran.

"Pelanggaran biasanya berupa administrasi dan welfare," kata Indra dalam keterangan tertulis yang dikirim, Selasa (7/1/2020).

Berikut persyaratan permohonan perpanjangan masa penangkaran tumbuhan dan satwa liar:

1.  Mengajukan permohonan tiga bulan sebelum masa berlaku habis.

2. Tidak pernah melakukan pelanggaran.

3. Membuat laporan dengan benar dan tepat waktu

4. Metoda konservatif dan efisien sumber daya tumbuhan dan satwa liar

Berita Rekomendasi

Sementara itu, murut penelusuran Tribunnews.com, di laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, cara untuk memperoleh perizinan memelihara satwa liar yang tidak dilindungi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 78 ayat 2.

Menurut peraturan yang berlaku, permohonan izin penangkaran tumbuhan maupun satwa liar yang tidak dilingungi untuk perorangan dapat diajukan dengan memenuhi berkas-berkas berikut ini:

1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.

2. Identitas pemohon berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat.

3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi sedang tidak dalam sengketa.

4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai.

5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas