Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan menjelaskan soal penangkaran satwa liar secara perorangan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, sempat menjadi perbincangan publik.
Sosoknya ramai dibicarakan lantaran diketahui memelihara harimau benggala.
Hal itu terungkap saat Alshad membagikan momen kedatangan harimau benggala itu ke rumahnya melalui unggahan vlog di kanal Youteb Alshad Ahmad.
Hingga kini, Selasa (7/1/2020), video tersebut telah ditayangkan lebih dari 2,7 juta kali.
Warganet pun pro-kontra dengan penangkaran harimau yang dilakukan Alshad.
Tak sedikit pula yang mencurigai bahwa Alshad melakukannya secara ilegal.
Namun, diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati telah memastikan kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi saudara Alshad Ahmad pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi dalam hal ini Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera.
Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy di Kantor BBKSDA Jabar, Senin (6/1/2020).
Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan, Indra mengatakan bahwa exploitasia juga membenarkan bahwa penangkaran satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi tertuang dalam Permen LH dan Kehutanan (Permenhut) Nomor P. 19 Tahun 2005.
Soal penangkaran satwa liar dilindungi, Indra menyebut terdapat empat pertimbangan untuk memperoleh izin penangkaran secara perorangan.
Hal itu pun berdasar pada Permenhut Nomor P. 19 Tahun 2005.
Berikut empat pertimbangan untuk memperoleh izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:
1. Kelayakan usaha