Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar

Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan menjelaskan soal penangkaran satwa liar secara perorangan.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar
Instagram @alshadahmad
Alshad Ahmad memelihara harimau benggala di rumahnya. Kepala BKSDA Jawa Barat menyebut penangkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 

2. Kelayakan produksi tumbuhan dan satwa liar

3. Kelayakan bio-ekologis

4. Pemahaman konservasi pemohon (proposal)

Adapun pertimbangan hukum yaitu berupa kajian aspek hukum.

Lebih lanjut, Indra menyampaikan, pertimbangan tersebut akan dinilai berdasarkan berkas yang diajukan pemohon.

Berikut berkas-berkas permohonan izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:

1. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Berita Rekomendasi

2. Proposal

3. Fotokopi KTP

4. Surat keterangan lokasi penangkaran dari Camat

5. Surat keterangan perolehan induk yang diketahui Kepala Balai

6. Pakta integritas

Lebih lanjut, Indra menuturkan, dalam peraturan tersebut, izin penangkaran yang diberikan yaitu lima tahun.

Setelahnya, penangkar boleh memperpanjang apabila memenuhi persyaratan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas