Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan menjelaskan soal penangkaran satwa liar secara perorangan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
Instagram @alshadahmad
Alshad Ahmad memelihara harimau benggala di rumahnya. Kepala BKSDA Jawa Barat menyebut penangkaran tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
2. Kelayakan produksi tumbuhan dan satwa liar
3. Kelayakan bio-ekologis
4. Pemahaman konservasi pemohon (proposal)
Adapun pertimbangan hukum yaitu berupa kajian aspek hukum.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan, pertimbangan tersebut akan dinilai berdasarkan berkas yang diajukan pemohon.
Berikut berkas-berkas permohonan izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Berita Rekomendasi
2. Proposal
3. Fotokopi KTP
4. Surat keterangan lokasi penangkaran dari Camat
5. Surat keterangan perolehan induk yang diketahui Kepala Balai
6. Pakta integritas
Lebih lanjut, Indra menuturkan, dalam peraturan tersebut, izin penangkaran yang diberikan yaitu lima tahun.
Setelahnya, penangkar boleh memperpanjang apabila memenuhi persyaratan.