Alshad Ahmad Pelihara Harimau, Ini 4 Pertimbangan untuk Dapat Pelihara Satwa Liar
Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan menjelaskan soal penangkaran satwa liar secara perorangan.
Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Sepupu Raffi Ahmad, Alshad Kautsar Ahmad, sempat menjadi perbincangan publik.
Sosoknya ramai dibicarakan lantaran diketahui memelihara harimau benggala.
Hal itu terungkap saat Alshad membagikan momen kedatangan harimau benggala itu ke rumahnya melalui unggahan vlog di kanal Youteb Alshad Ahmad.
Hingga kini, Selasa (7/1/2020), video tersebut telah ditayangkan lebih dari 2,7 juta kali.
Warganet pun pro-kontra dengan penangkaran harimau yang dilakukan Alshad.
Tak sedikit pula yang mencurigai bahwa Alshad melakukannya secara ilegal.
Namun, diberitakan TribunJabar.id sebelumnya, Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jabar Ammi Nurwati telah memastikan kepemilikan harimau di rumah Alshad Ahmad sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi saudara Alshad Ahmad pemegang izin penangkaran satwa liar tidak dilindungi dalam hal ini Benggala (Panthera Tigris), bukan Harimau Sumatera.
Sesuai dengan surat keputusan penangkaran yang saat ini dimiliki saudara Alshad Ahmad, mengacu pada Permen LH dan Kehutanan Nomor P. 19 Tahun 2005 tentang Penangkaran Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar," ujar Ammy di Kantor BBKSDA Jabar, Senin (6/1/2020).
Saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dari Kementerian Lingkuhan Hidup dan Kehutanan, Indra mengatakan bahwa exploitasia juga membenarkan bahwa penangkaran satwa liar baik dilindungi maupun tidak dilindungi tertuang dalam Permen LH dan Kehutanan (Permenhut) Nomor P. 19 Tahun 2005.
Soal penangkaran satwa liar dilindungi, Indra menyebut terdapat empat pertimbangan untuk memperoleh izin penangkaran secara perorangan.
Hal itu pun berdasar pada Permenhut Nomor P. 19 Tahun 2005.
Berikut empat pertimbangan untuk memperoleh izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:
1. Kelayakan usaha
2. Kelayakan produksi tumbuhan dan satwa liar
3. Kelayakan bio-ekologis
4. Pemahaman konservasi pemohon (proposal)
Adapun pertimbangan hukum yaitu berupa kajian aspek hukum.
Lebih lanjut, Indra menyampaikan, pertimbangan tersebut akan dinilai berdasarkan berkas yang diajukan pemohon.
Berikut berkas-berkas permohonan izin penangkaran satwa liar dilindungi secara perorangan:
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Proposal
3. Fotokopi KTP
4. Surat keterangan lokasi penangkaran dari Camat
5. Surat keterangan perolehan induk yang diketahui Kepala Balai
6. Pakta integritas
Lebih lanjut, Indra menuturkan, dalam peraturan tersebut, izin penangkaran yang diberikan yaitu lima tahun.
Setelahnya, penangkar boleh memperpanjang apabila memenuhi persyaratan.
Menurut Indra, permohonan izin perpanjangan bisa saja ditolak apabila seseorang melakukan pelanggaran.
"Pelanggaran biasanya berupa administrasi dan welfare," kata Indra dalam keterangan tertulis yang dikirim, Selasa (7/1/2020).
Berikut persyaratan permohonan perpanjangan masa penangkaran tumbuhan dan satwa liar:
1. Mengajukan permohonan tiga bulan sebelum masa berlaku habis.
2. Tidak pernah melakukan pelanggaran.
3. Membuat laporan dengan benar dan tepat waktu
4. Metoda konservatif dan efisien sumber daya tumbuhan dan satwa liar
Sementara itu, murut penelusuran Tribunnews.com, di laman resmi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, cara untuk memperoleh perizinan memelihara satwa liar yang tidak dilindungi diatur pada Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 78 ayat 2.
Menurut peraturan yang berlaku, permohonan izin penangkaran tumbuhan maupun satwa liar yang tidak dilingungi untuk perorangan dapat diajukan dengan memenuhi berkas-berkas berikut ini:
1. Proposal penangkaran untuk permohonan baru atau Rencana Kerja Lima Tahunan untuk permohonan perpanjangan yang masing-masing diketahui oleh Kepala Balai.
2. Identitas pemohon berupa surat keterangan yang dikeluarkan oleh Camat.
3. Surat keterangan lokasi/tempat penangkaran dari serendah-rendahnya Camat setempat yang menerangkan bahwa kegiatan penangkaran tidak menimbulkan dampak negatif bagi lingkungan dan lokasi sedang tidak dalam sengketa.
4. Dokumen atau bukti lain yang menerangkan atau membuktikan legalitas asal usul induk, benih atau bibit untuk penangkaran dari Kepala Balai.
5. Berita Acara Persiapan Teknis dan rekomendasi dari Kepala Balai.
Sementara itu, proposal permohonan izin penangkaran tumbuhan dan satwa liar, baik yang dilindungi maupun tidak dilindungi, berisi hal-hal berikut:
1. Data atau organisasi perusahaan (termasuk nama, alamat, pemilik, manajer, tanggal didirikan).
2. Data mengenai tenaga kerja atau tenaga ahli di bidang penangkaran jenis yang bersangkutan.
3. Fasilitas sarana parsarana penangkaran.
4. Jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang ditangkarkan.
5. Uraian rencana pengadaan bibit, perbanyakan tumbuhan, atau induk satwa (jumlah, taksiran umur, generasi keturunan, jenis kelamin atau sex ratio, asal usul).
6. Metoda dan teknik penangkaran serta analisis teknis penangkaran mengenai prediksi hasil penangkaran yang siap dipasarkan antara lain waktu
menetas/beranak, jumlah anakan dan pertumbuhan.
7. Rencana hasil penangkaran yang diharapkan selama jangka 5 tahun.
8. Deskripsi mengenai sistem dan metoda penandaan.
9. Deskripsi sarana prasarana penangkaran yang telah dan akan dibangun (fasilitas pemeliharaan, pembiakan dan pembesaran termasuk fasilitas kesehatan).
10. Analisis finansial mengenai prediksi keuntungan dari usaha dimaksud.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 1.
Sedangkan mengenai rencana kerja lima tahunan yang menjadi persyaratan dalam permohonan izin penangkaran satwa liar secara perorangan diatur dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2005 pasal 79 ayat 2.
Berikut unsur yang harus ada dalam rencana kerja lima tahunan:
1. Data perusahaan.
2. Data stok satwa atau tumbuhan.
3. Tenaga kerja dan sarana prasarana.
4. Rencana kegiatan selama 5 tahun.
Menurut Alshad dalam vlognya, untuk memperoleh satwa yang dilindungi secara pribadi, harus mengadopsi atau membelinya melalui BKSDA.
"Cara memperoleh satwa dilindungi secara pribadi, kalian beli satu satwa tersebut atau adopsi dari penangkaran yang terdaftar di BKSDA, terverifikasi, yang mempunyai izin penangkaran dan izin edar," terang Alshad.
"Dari situ mereka bisa mempunyai dokumen satwa tersebut berupa sertifikat dan SATS-DN atau surat jalan," sambungnya.
Jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Dalam peraturan tersebut terdaftar 921 jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
(Tribunnews.com/Widyadewi Metta) (TribunJabar.id/Mega Nugraha)