Ingin Cari Modal Menikah, Sepasang Kekasih di Pringsewu Jadi Bandar Narkoba, Begini Nasibnya
Polisi mengamankan barang bukti sabu senilai Rp 50 juta dari pasangan kekasih di Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu.
Editor: Sugiyarto
Kedua sipir tersebut berinisial A dan AP, sedangkan warga sipil berinisial AD.
Belum diketahui jumlah barang bukti yang diamankan.
Ketiganya diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 20.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan ini.
"Iya benar. Saat ini masih kami periksa. Nanti kami sampaikan," ujar dia, Jumat (10/1/2020).
Shobarmen mengatakan setelah dilakukan pengintaian di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa pihaknya langsung melakukan penggerebekan.
"Kami gerebek semalam (Kamis 9 Januari 2020) jam 20.30 wib," ujarnya.
Lanjutnya, saat digerebek ketiganya tidak bisa mengelak lantaran tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
"Saat ditangkap ketiganya sedang memakai narkoba jenis sabu, dan didepan mereka ada alat isap bong lengkap," timpalnya.
Dua oknum sipir diamankan setelah mendapatkan informasi masyarakat.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen mengatakan penangkapan ini berdasarkan adanya laporan masyarakat.
"Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah karena dilingkungannya kerap ada penyalaguna narkoba," katanya, Jumat 10 Januari 2020.
Atas laporan itu, kata Shobarmen, pihaknya melalui opsnal subdit 2 unit 1 melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan itulah, kami melakukan pengintaian disalah satu rumah di Jalan Indra Bangsawan, Rajabasa," ujarnya.