PRT Curi Emas 20 Gram dan Uang Rp 50 Juta, Alasannya Takut Dijadikan Tumbal
Dikatakan Yuni, MS ditangkap anggota Polsek Sukasari pada 7 Desember 2019, tak lama setelah melakukan aksinya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - MS, seorang pembantu rumah tangga, di Jalan Setramurni Tengah, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, nekat membobol lemari majikannya sendiri.
MS yang sudah bekerja selama dua tahun di rumah majikannya itu, nekat mencuri karena takut dijadikan tumbal yang mengancam keselamatan keluarganya.
Kapolsek Sukasari Kota Bandung, Kompol Yuni Purwanti mengatakan, MS kedapatan mencuri emas batangan seberat total 20gram serta uang tunai sebesar Rp 50 juta, dengan cara membongkar tralis jendela kamar majikannya menggunakan bor dan obeng.
"MS itu asisten rumah tangga, dia bekerja sama dengan dua orang yang sekarang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yaitu T dan D, tapi kami sudah mengetahui keberadaanya dimana, sedang kami lakukan pengejaran saat ini juga," ujar Yuni, saat gelar perkara, di Polsek Sukasari, Kota Bandung, Selasa (14/1/2020).
Baca: Korban Tamansari Minta Komnas HAM Cabut Penghargaan Kota Bandung Ramah HAM
Baca: Cerita Bripka Saepudin Lepaskan Tembakan, Gilang dan Adit Selamat dari Bacokan Golok
Baca: Sempat Kejang Lalu Pingsan, Rizky Febian Ungkap Detik-detik Kematian Lina Mantan Istri Sule
Dikatakan Yuni, MS ditangkap anggota Polsek Sukasari pada 7 Desember 2019, tak lama setelah melakukan aksinya.
"Mulanya kami mendapatkan laporan, kemudian kami kejar dan yang bersangkutan membawa tas kresek warna hitam, (barang bukti) sudah berpindah tangan terhadap kedua daftar pencarian orang (T dan D)," katanya.
Menurut Yuni, awalnya MS didatangi T dan D yang berpura-pura sedang mencari orang ke rumah majikannya.
Setelah ngobrol beberapa saat, MS diminta T dan D untuk membobol lemari majikannya.
"Mereka ini awalnya tidak kenal, kemudian bertemu dengan alasan mencari orang dan rumah kemudian dijanjikan sesuatu, dan akhirnya MS mau melakukan kegiatan pembobolan tersebut," ucapnya.
"MS belum dapat apa-apa, karena keburu kami tangkap. MS hanya dijanjikan sebatas tidak akan ditumbalkan, jadi bahasa perdukunan untuk pressure kepada MS ini," tambahnya.
Sebelumnya, ujar Yuni, MS memang sudah sering kedapatan mencuri barang-barang milik majikannya.
Namun, sang majikan tidak mempermasalahkan perilaku MS karena sudah menjadi orang kepercayaan majikannya.
"Hampir dua tahun lebih (bekerja sebagai ART) dan itu orang kepercayaan, dan memang sering ada yang hilang-hilang, tapi tidak digubris, dan sekarang hilangnya luar biasa. Baru (ketahuan) setelah dilihat di CCTV, pelakunya adalah yang bersangkutan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, kini MS dijerat pasal 363 KUH-Pidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Nazmi Abdurrahman)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Takut Dijadikan Tumbal, Pembantu Rumah Tangga Nekat Bobol Lemari Majikan,