Bagi yang Ingin Menjadi Punggawa Keraton Agung Sejagat, Totok Patok Harga dari Menteri Hingga Lurah
Pasangan Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Pasangan Totok Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) akhirnya dibawa dan ditahan di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Mereka berdua ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Jateng saat berada di Sleman, Yogyakarta, pada Selasa (14/1/2020) kemarin sore.
Mereka berdua harus menjalani proses penyidikan usai geger mendirikan sebuah kerajaan bernama Keraton Agung Sejagat (KAS) di Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
Selain itu, 17 orang lainnya turut diperiksa sebagai saksi.
Mereka yang mengaku sebagai raja dan permaisuri dari KAS itu diancam pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 14 UU no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel menuturkan, dalam penyedikan langsung ke Purworejo, pihaknya turut melibatkan tiga guru besar ahli sejarah dan hukum pidana dari Universitas Diponogoro (Undip).
Baca: Raja Kerajaan Agung Sejagat Totok Santoso Sempat Akui Buka Usaha Angkringan dan Syuting Film Kolosal
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Bukan Suami Istri, Terungkap Bisnis dan Organisasi Sebelumnya
Baca: Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Sempat Lakukan Ritual di Angkringan, Ngaku Ingin Jadi YouTuber
“Dari aspek sejarah, hukum, dan sosiologis, ternyata melenceng. Banyak warga resah karena kebiasaan dari pengikut KAS ini di antaranya menyanyi tengah malam dan menyalakan menyan (Dupa). Dua pelaku ini telah mendirikan KAS sejak tahun 2018,” tutur Irjen Pol Rycko kepada Tribunjateng.com dalam ekspose di Mapolda Jateng, Rabu (15/1/2020).
Kapolda menjelaskan, pasangan ini mengklaim mulai mendirikan kerajaan karena menerima wangsit dari para leluhur kerajaan sejak pertengahan 2018 lalu.
Setelah itu, mereka berdua mulai mencari anggota hingga kini telah berjumlah sebanyak 450 orang.
Dalam mencari anggota, kedua tersangka mengiming-imingi jabatan tinggi dan upah besar dalam bentuk uang dollar.
Apabila berminat, para calon anggota terlebih dahulu harus membayar iuran kepada mereka berdua.
“Iurannya dari Rp 3 Juta sampai Rp 30 Juta. Semakin besar iurannya, anggota itu akan dijanjikan mendapat jabatan yang tinggi. Nyatanya, hingga saat ini para anggota KAS belum mendapatkan janji-janji yang diimingkan. Dari hasil penyidikan, beberapa anggota di antaranya ternyata dari luar Purworejo,” jelasnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana mengungkapkan, kedua pelaku ternyata sedang mempersiapkan sebuah pemerintahan.
Dalam pemerintahannya, Totok tentu mengklaim dirinya sebagai raja, sedangkan Fanni menjadi permaisurinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.