Kakek 68 Tahun Curi Getah Karet Senilai Rp 17 Ribu, Istri Terdakwa Nangis Dengar Vonis Hakim
Hakim mengatakan Samirin yang merupakan kakek pencuri getah telah melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Penulis: Amy Happy Setyawan
Editor: Ekarista Rahmawati Putri
TRIBUNNEWS.COM – Samirin (68) dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Simalungun atas kasus pencurian getah karet di perkebunan PT Bridgestone, Kecamatan Tapian Nauli.
Dikutip dari Tribun Medan, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/1/2020) itu dihadiri oleh puluhan keluarga Samirin.
Keluarga Kakek Samirin yang meliputi anak, menantu, dan cucu datang menyaksikan jalannya persidangan agenda vonis tersebut.
Saat mendengar vonis dari hakim, Istri Samirin, Sumiati langsung menangis.
Nenek dengan 12 cucu terlihat menyeka air mata dengan kain jilbab yang dikenakannya.
Ketua Hakim Rozianti, menyebut Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.
Hakim Pengadilan Simalungun lantas menjatuhi hukuman penjara 2 bulan 4 hari terhadap Samirin.
Baca: Aksi Pencurian 20 Ton Cokelat Merek Milka, Palsukan Dokumen hingga Bawa Truk Plat Nomor Curian
Baca: Sambil Mengangis, Zuraida Ungkap Sakit Hatinya Ke Hakim PN Medan: Dia Selalu Mengkhianati Saya
Vonis tersebut membuat Samirin langsung bebas karena kakek berusia 68 tahun tersebut sudah menjalani masa tahanan selama 2 bulan 3 hari.
Tak cuma Sumiati, seluruh keluarga tampak menangis dan mengucapkan puji syukur.