Raja & Ratu Keraton Agung Sejagat Pernah Ruwatan di Gunung Tidar : Kubur Darah Ayam & Tumpengan
Petugas jasa Gunung Tidar, Kota Magelang, Jawa Tengah, Heri Setyawan (50), mengaku pernah melihat Totok Santoso Hadiningrat di sana.
Penulis: Nuryanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.
Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.
Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggledahan dari pihak kepolisian.
Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.
"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).
Iskandar mengungkapkan, anggota Keraton Agung Sejagat dijanjikan jabatan tinggi, sesuai biaya yang disetorkan kepada sang raja dan ratu.
"Apabila nominal tiket masuknya semakin besar atau tinggi, maka anggota tersebut akan diberikan jabatan yang tinggi dalam KAS," ujar Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Rabu (15/1/2020).
Iskandar melanjutkan, dari hasil pemeriksaan polisi, ada 400 orang lebih yang mendaftar Keraton Agung Sejagat sejak dideklarasikan pada 12 Januari 2020 lalu.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJogja.com/Rendika Ferri K) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.