Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Para Tersangka Sempat Berdebat Usai Eksekusi
"Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aparat kepolisian telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin (55).
Dari rekonstruksi yang menghadirkan para tersangka itu, Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menyebut Zuraida Hanum (ZH/41) Jeffry Pratama (JP/42) dan Reza Fahlevi (RF/29) sempat berdebat di kamar usai eksekusi.
Baca: Zuraida Hanum Minta 2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Tak Menghubunginya Selama 5 Bulan
"Rangkaian ini semua berakhir pada jam 04.00 WIB tanggal 29 November 2019. Di sini ada perdebatan karena tidak sesuai dengan rencana awal. Karena diskenariokan pelaku, korban meninggal karena serangan jantung. Itu jam 01.00 WIB tanggal 29," katanya, Kamis (16/1/2020).
Dikatakannya, para tersangka terkejut karena ada lebam-lebam merah pada wajah korban.
Hal tersebut tidak mereka duga sebelumnya karena kuatnya saat membekap korban.
"Maka ada meninggalkan jejak dan ini tidak diizinkan istri korban karena pasti polisi menuduhnya sebagai pelaku, dan bukan serangan jantung," katanya.
Dijelaskannya, setelah berdebat, akhirnya disepakati untuk membuang jenazah korban.
Dikatakannya, saat itu istri korban berkeras untuk membawa korban dan membuangnya ke arah perkebunan yang ada di kawasan Kutalimbaru.
Martuani menambahkan, yang menarik dari sini bahwa istri tersangka memberikan peringatan kepada JP dan RF, jangan pernah menghubunginya dalam tempo empat sampai lima bulan hingga semua dinyatakan aman.
"Ini menarik sehingga dugaan kita pasal yang kita tuduhkan akan menjadi kasus pembunuhan berencana," katanya.
Diberitakan sebelumnya, rekonstruksi pembunuhan hakim PN Medan pada tahap kedua ini dilakukan di dua tempat, yakni di Graha Johor pada pagi hari tadi Di tempat itu JP dsn RF dijemput oleh ZH menuju rumah korban.
Untuk diketahui, Jamaluddin (55) merupakan warga Perumahan Royal Monaco Blok B, Nonomor 22, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
Korban ditemukan meninggal dunia di jurang areal kebun sawit milik masyarakat di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Jumat (29/11) siang.
Pada saat ditemukan, korban berada di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD dalam keadaan kaku dan terlentang di jok mobil nomor dua dengan kondisi tidak bernyawa.
Badan korban dalam posisi miring dengan wajah mengarah ke depan.
Baca: Zuraida Hanum Jemput 2 Eksekutor Pembunuh Hakim Jamaluddin Sebelum Suaminya Itu Dieksekusi di Rumah
Kemudian jasad Jamaluddin diotopsi di RS Bhayangkara, Medan, pada Jumat (29/11/2019) malam.
Jenazahnya kemudian dibawa untuk dimakamkan di Nagan Raya, Aceh, Sabtu (30/11/2019).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan, Para Tersangka Sempat Berdebat untuk Buang Jasad Korban
Istri Jamaluddin sempat ambil uang duka
Beberapa hari setelah kematian hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, istrinya yang bernama Zuraidah Hanum mendatangi tempat kerja suaminya untuk mengambil uang duka yang dikumpulkan keluarga besar PN Medan.
Waktu itu, menurut penuturan Humas PN Medan Erintuah Damanik, uang duka yang terkumpul sebesar Rp 17 juta.
Namun, pihak keluarga besar PN Medan menaruh curiga kepada Zuraidah Hanum.
Sebab, berdasarkan keterangan polisi, almarhum dibunuh orang terdekat.
Akhirnya, uang duka dari keluarga besar PN Medan urung diberikan semuanya.
Saat Zuraidah datang lagi ke PN Medan, hanya diberikan Rp 7 juta.
"Kami sudah curiga, itu sebelum dia ditetapkan menjadi tersangka," kata Humas PN Medan Erintuah Damanik di PN Medan, Selasa (14/1/2020).
Putri sulung korban minta bantuan biaya kuliah
Pada hari yang sama dengan kedatangan Zuraidah, datang juga Kenny Akbari Jamal, putri sulung almarhum hakim Jamaluddin.
Dia meminta bantuan dana untuk membayar uang kuliahnya yang sudah jatuh tempo.
“Pak Ketua PN kasih Rp 10 juta,” ungkap Erintuah.
Soal uang pensiun almarhum, kata Erintuah, seharusnya diserahkan kepada istri sebagai ahli waris.
Sebab, istrinya bermasalah maka akan diberikan kepada anak.
"Sampai Februari 2020, almarhum juga masih menerima gaji, setelah itu baru menerima gaji pensiunan,” ucap dia.
Ditemukan tewas dalam mobil di kebun sawit
Seperti diberitakan, korban ditemukan tewas di dalam mobil Toyota Land Cruiser Prado BK 77 HD pada Jumat (29/11/2019).
Posisi mobil berada di dalam jurang kebun sawit milik masyarakat di Dusun 2 Namobintang Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Saat ditemukan, korban tergeletak kaku di bangku tengah mobil.
Kecurigaan bahwa korban meninggal dunia dengan tidak wajar membuat polisi menyelidiki kasus ini.
Akhirnya diketahui bahwa korban tewas kehabisan napas akibat bekapan tiga pelaku di kamar tidur anaknya.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Martuani Sormin menyebutkan, korban sudah tak bernyawa sejak 28 November 2019 di rumahnya yang berada di Jalan Aswad, Perumaham Royal Monaco Blok B, Kecamatan Medanjohor, Kota Medan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sebelum Jadi Tersangka, Istri Hakim Jamaluddin Datangi PN Medan untuk Ambil Uang Duka