Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Antropolog Sebut Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat Paham Bidik Korban dengan Manfaatkan Budaya Jawa

Antropolog menyebut sosok Raja palsu keraton agung sejagat sangat paham membidik korbannya dengan memanfaatkan budaya jawa.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Antropolog Sebut Raja 'Palsu' Keraton Agung Sejagat Paham Bidik Korban dengan Manfaatkan Budaya Jawa
Instagram @hrhtoto
Bagaimana masa lalu Raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat, sebelum ia membangun kerajaan di Purworejo? 

Saat itu, Totok menjelaskan tujuan JOGJA-DEC kepada Tribunnews, khususnya janji keuntungan uang dalam bentuk dollar kepada pengikutnya.

"Kami akan berikan uang pada anggota yang sudah terdaftar sebesar 100-200 dollar per bulan dalam bentuk dana kemanusiaan melalui koperasi yang akan kami bentuk," katanya saat itu.

Nurhadi lantas membeberkan bagaimana sosok Totok yang pernah membuat perkumpulan serupa di tahun 2016 akan jera setelah tertangkap polisi.

"Beda cerita dengan orang yang sudah tertangkap dan belum."

"Tetapi bisa jadi kalau sudah tertangkap dia semakin memahami titik lemah yang harus ia perbaiki kedepan," tegasnya.

Nurhadi pun mengatakan dirinya berharap Totok benar-benar berhenti melakukan penipuan.

"Dia bisa menjadi pelajaran bagi orang lain supaya tidak mengikuti jalur yang ia tempuh," ujar Nurhadi.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, publik dihebohkan dengan keberadaan Keraton Agung Sejagat.

Kerajaan tersebut berada di RT 3 RW 1, Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Namun, 'usia' keraton ini tak lama sebab polisi menangkap Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, yaitu Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Fanni Aminadia (41) alias Dyah Gitarja.

Kini, pasangan bukan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jateng.

Keduanya juga dijerat dua pasal yaitu pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

(Tribunnews.com/Maliana)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas