Ibu Kombes: Saya Curiga Ada yang Ingin Menjatuhkan Saya, Saya Kan Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan
Saat dijumpai di Lippo Plaza Jalan Imam Bonjol, Fitriani Manurung, menceritakan permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Editor: Hasanudin Aco
Tujuan Febi Nur Amelia membuat postingan untuk menagih hutang kepada Fitriani Manurung yang sampai saat ini belum dibayar sejak tanggal 12 Desember 2016.
"Bahwa sebelumnya sekira bulan Desember 2016 Fitriani Manurung ada mencoba meminjam uang sekitar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) kepada terdakwa Febi Nur Amelia yang mana sepengetahuan terdakwa Febi Nur Amelia uang tersebut akan dipergunakan untuk mempromosikan jabatan suami dari Fitriani Manurung. Kemudian pada sekira tahun 2017, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba untuk menagih uang yang telah dipinjam oleh saksi Fitriani Manurung tetapi pada saat itu saksi Fitriani Manurung ada memberikan beberapa alasan yang menyatakan bahwa saksi Fitriani Manurung belum bisa membayar uang tersebut," tutur JPU.
Fitriani Manurung langsung memblockir akun whatsapp milik Febi Nur Amelia, bermaksud agar Febi Nur Amelia tidak dapat menghubungi dan menagih utang.
Pada tahun 2019, terdakwa Febi Nur Amelia mencoba mengirimkan pesan melalui akun instragram secara pribadi akan tetapi Fitriani Manurung mengaku tidak mengenal terdakwa Febi Nur Amelia dan tidak merasa mempunyai utang terhadap terdakwa.
Pada saat itu juga akhirnya Fitriani Manurung memblockir kembali akun instagram milik Febi Nur Amelia.
"Sehingga terdakwa Febi Nur Amelia merasa kecewa dan membuat postingan tersebut agar saksi Fitriani Manurung melihat dan sadar untuk membayar utang kepada terdakwa Febi Nur Amelia," pungkas JPU.
• Indonesia Masters 2020: Menang dengan Skor Identik, Jonatan Christie Melangkah ke Perempat Final
Dijumpai setelah sidang, Febi Nur Amelia bersama penasihat hukumnya, Muhammad Fauzi, irit bicara saat ditanyai awak media.
"Kita lihat saja nanti dua minggu lagi ya. Ini kan masih eksepsi belum masuk pada tahap pembuktian," ucap Muhammad Fauzi sambil pergi terburu-buru.
Sidang akan dilanjutkan pada tanggal 21 Januari 2020.
(Tribun-medan.com/CR23)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul ISTRI Perwira Polisi Blak-blakan soal Kalimat Kasar: Kau Ngangkang 24 Jam Tak Bisa Bayar Utangmu