Sederet Pengakuan Anak Hakim Jamaluddin soal Kematian Ayah di Tangan sang Ibu: Bunda Khilaf Mata
"Gak nyangka sih soalnya kalau di rumah pun nggak ada aku dirumah permasalahan bertengkar pun nggak ada," ujarnya dilansir melalui YouTube Kompas TV,
Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
Mengenai motif pembunuhan, lanjut Martuani, adalah masalah rumah tangga.
Martuani mengatakan, antara korban dan istrinya pernah terjadi percekcokan yang tak bisa didamaikan.
Akhirnya, istri korban berinisiatif membunuh suaminya.
"Hari ini dilakukan penahanan atas 3 tersangka. Perbuatannya ini disangkakan Pasal 340 sub-pasal 338, pembunuhan berencana," katanya saat konferensi pers di Mapolda Sumut.
Kronologi kejadian
Martuani menjelaskan kasus pembunuhan hakim PN Medan yang melibatkan istri korban.
Dari keterangan tertulis yang diberikan polisi kepada wartawan, Jamaluddin dan Zuraidah menikah pada 2011 dan dikaruniai seorang anak.
Seiring berjalannya waktu, Zuraida merasa cemburu karena merasa diselingkuhi, hingga pada tahun 2018, Zuraida menjalin hubungan asmara dengan Jefri Pratama.
Lalu, pada tanggal 25 November 2019, keduanya bertemu di Coffee Town, di Ringroad Medan, untuk merencanakan pembunuhan.
Mereka kemudian mengajak Reza dan selanjutnya sepakat dengan rencana itu, Zuraida memberikan uang sebesar Rp 2 juta kepada Reza.
Uang itu untuk membeli 1 ponsel kecil, 2 pasangan sepatu, 2 potong kaus, dan 1 sarung tangan.
Pada tanggal 28 November 2019 sekitar pukul 19.00 WIB, Zuraidah menjemput Jefri dan Reza di Pasar Karya Wisata menuju ke rumahnya dan kemudian mengantarkan keduanya ke lantai 3. Pukul 01.00 WIB, naik ke lantai 3 dan memberi petunjuk kepada Jefri dan Reza untuk turun dan menuntun jalan menuju kamar korban.
Di dalam kamar, korban terlihat oleh Jefri dan Reza sedang memakai sarung dan tidak memakai baju, sementara anaknya tertidur.
Saat itu, posisi Zuraida berada di tengah kasur antara korban dan anaknya.
Reza, saat itu, mengambil kain dari pinggir kasur korban, kemudian membekap mulut dan hidung Jamaludin. Jefri naik ke atas kasur, berdiri tepat di atas korban dan memegang kedua tangan korban di samping kanan dan kiri badan korban.
Sementara itu, Zuraida yang berbaring di samping kiri korban sambil menindih kaki korban dengan kedua kakinya dan menenangkan anaknya yang sempat terbangun.
Selanjutnya, setelah yakin korban sudah meninggal dunia, sekitar pukul 03.00 WIB, mereka berdiskusi untuk mencari tempat pembuangan mayat korban.
Awalnya jasad korban rencanya akan dibuang ke daerah Berastagi, hingga akhirnya mereka memutuskan membuangnya ke tempat kejadian perkara (TKP).
Sebelum membuang jasad korban ke TKP, mereka terlebih dahulu memakaikan korban dengan pakain olahraga PN Medan. Martuani mengatakan, pembunuhan ini dilakukan dengan rapi tanpa alat bukti kekerasan.
Di mana korban dibunuh oleh pelaku dengan cara dibekap sehingga korban kehabisan napas.
Hal tersebut dibuktikan juga dengan hasil Labfor bahwa korban meninggal dunia karena lemas.
"Jadi tanda kekerasan tidak ada. Korban kehilangan oksigen dan mati lemas. Itu membuktikan bagaimana caranya pelaku melakukan pembunuhan, menghabisi nyawa korban," ujarnya. "(Otak pelaku) sementara ini tuduhannya begitu (istri).
Tapi, kami masih melakukan pendalaman," tambahnya.
(Tribunnews.com/Serambi Indonesia/Kompas.com/KompasTV)