Ibu Jual Bayi Hasil Hubungan Gelapnya karena Terbelit Masalah Ekonomi, Sang Kekasih Kabur
Ibu jual bayi terjadi di Palembang. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Ibu jual bayi terjadi di Palembang. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Namanya adalah Darmini (40), ibu tiga anak. Ia tega menjual bayi yang baru dilahirkannya. Alasan Darmini karena masalah ekonomi.
Selain itu, bayi tersebut diakuinya merupakan hasil hubungan gelap bersama kekasihnya yang saat ini kabur entah ke mana.
Dari hasil pemeriksaan, Darmini menjual bayi perempuannya tersebut kepada tersangka Sri Ningsih (44) dengan harga Rp 15 juta.
Sri sendiri berencana mencari keuntungan dengan menjual lagi bayi tersebut kepada orangtua asuh sebesar Rp 25 juta.
Dari penjualan bayi perempuan Darmini, ia mendapatkan keuntungan Rp 10 juta.
Kasus tersebut kini ditangani oleh Polrestabes Palembang.
Baca: Pasangan Mesum Masih Mengenakan Selimut Saat Dirazia, Ada yang Sembunyi di Kamar Mandi
Baca: Kronologis Abdul Latif Bakar Imron: Pelaku Tak Terima Ditegur Saat Bawa Bensin dan Korek Api
Baca: Pria yang Membakar Imron Dihajar Warga Sebelum Akhirnya Diserahkan ke Polisi
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji mengatakan, sekitar bulan Desember 2019 lalu, tersangka Darmini yang dalam keadaan hamil delapan bulan datang ke rumah Marlina (39) di Jalan Dr M Isa Kelurahan Kuto Batu, Palembang.
Kepada Darmini, tersangka mengaku tak sanggup untuk membiayai kehidupan bayinya setelah lahir nanti.
"Saat itu tersangka bertanya kepada Marlina apakah ada orang yang ingin mengasuh anaknya setelah lahir nanti," kata Anom saat gelar perkara, Senin (20/1/2020).
Baca: Dedi Tewas Setelah Speedboatnya Menabrak Tongkang di Perairan Sungai Musi
Setelah itu, tersangka Marlina langsung memberitahukan kepada Darmini bahwa ada adiknya yang bersedia untuk mengasuh anak tersangka.
Darmini dijanjikan akan diberikan uang Rp 5 juta sebagai uang muka.
Pada Kamis (9/1/2020) sekitar pukul 06.00 WIB, Darmini melahirkan dan melakukan persalinan di bidan. Hanya beberapa jam setelah melahirkan, Darmini pun menghubungi tersangka Marlina.
"Tersangka Marlina yang melunasi biaya persalinan sebesar Rp 1,2 juta. Bayi itu langsung ke rumah. Kemudian, Marlina menghubungi tersangka Sri Ningsih untuk menyerahkan bayi perempuan tersebut. Lalu Sri menitipkan bayi itu ke rumah Mariam, sembari menunggu pembeli," jelas Kapolres.