BNNP Bali Ringkus Empat Terduga Kasus Peredaran Narkotika Jaringan Lapas Karangasem
Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu jaringan Lapas Karangasem.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu jaringan Lapas Karangasem.
Jaringan Lapas Karangasem tersebut dikendalikan oleh Rusdi yang saat ini masih melanjutkan masa tahanannya.
Keempat pelaku tersebut bernama Dede, Riri, Lenong, dan Retno.
Dari keempat pelaku tersebut mempunyai peranan masing-masing.
Dede dan Lenong sebagi peluncur, sedangkan Riri dan Retno sebagai pemecah barang.
"Pada Sabtu (11/1/2020) sekitar pukul 15.30 Wita di Jalan Cempaka Permai Selatan, Desa Padangsambian, tim pemberantas BNNP Bali mengamakan empat pelaku tersebut. Saat digeledah pada badan Dede, ditemukan 11 paket yang berisi sabu," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali, Brigjen Pol Drs I Putu Gede Suastawa di Kantor BNNP Bali, Senin (20/1/2020).
Baca: Penggunaan dan Efek Negatif Amfetamin, Narkotika yang Dikonsumsi Medina Zein
Baca: Dalam Tiga Tahun Terakhir, Kasus Narkotika Mengalami Penurunan
Baca: Medina Zein Ditangkap Polisi Saat Suami Khusuk Umrah
"Berlanjut penggeledahan di kamarnya dan ditemukan 9 paket sabu yang diakui milik Riri. Kemudian dua pelaku Retno dan Lenong juga diamankan," kata dia.
"Jadi keempat pelaku ini dikendalikan oleh napi Lapas Kelas IIB Karangasem yakni Rusdi. Dan kini alat komunikasi Rusdi telah diamankan," imbuhnya
Batang bukti berupa 7 plastik klip berisi kristal diduga narkotika metamfetamina (sabu) dengan berat 56,25 gram brutto, 2 palstik kristal sabu dengan berat 1,18 gram brutto, 11 plastik kristal sabu seberat 5,06 gram brutto. Jadi totalnya seberat 62,49 gram brutto.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Empat Pelaku Diringkus Petugas, BNNP Bali Ungkap Narkotika Jaringan Lapas Karangasem