Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Totok Rela Keluarkan Rp 7,5 Juta untuk Sewa 15 Kuda saat Kirab

Fakta Kirab Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo , Totok Rela Keluarkan 7,5 Juta Hanya untuk Menyewa Kuda

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Totok Rela Keluarkan Rp 7,5 Juta untuk Sewa 15 Kuda saat Kirab
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Totok Santoso saat melakukan acara kirab Keraton Agung Sejagatnya 

Baca: Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno

Rycko menambahkan Totok dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri melainkan hanya teman dekat.

"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.

Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.

Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:

Berita Rekomendasi

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas