Fakta Terbaru Keraton Agung Sejagat, Totok Rela Keluarkan Rp 7,5 Juta untuk Sewa 15 Kuda saat Kirab
Fakta Kirab Keraton Agung Sejagat di Kabupaten Purworejo , Totok Rela Keluarkan 7,5 Juta Hanya untuk Menyewa Kuda
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
Baca: Apa Penyebab Maraknya Kerajaan Fiktif seperti Keraton Agung Sejagat? Ini Jawaban Versi Sandiaga Uno
Rycko menambahkan Totok dan Fanni bukan merupakan pasangan suami-istri melainkan hanya teman dekat.
"Totok KTP-nya di Ancol, Jakarta Utara yang diakui sebagai permasuri bukan istrinya itu rekan wanitanya. Ia tinggal di Jakarta Selatan, ngekos di Yogyakarta sedangkan kerajaannya ada Purworejo," tandas Rycko.
Keduanya terancam dengan dua pasal sekaligus.
Pertama Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana pasal 14 ayat (1) berbunyi:
(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.
Pasal kedua terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) 378 yang berbunyi:
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(Tribunnews.com/Endra Kurniwan)