Gara-Gara Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis Empat Tahun di Penjara
Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna hijau seberat 0,62 gram
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Bali Putu Candra
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Gadis belia asal Kelurahan Paket Agung, Buleleng, Bali, Ayu Arsani (19) divonis bersalah karena terbukti memiliki atau menguasai narkotik jenis ekstasi sebanyak dua butir.
Ayu Arsani melalui tim penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar menyatakan menerima.
"Kami menerima Yang Mulia," ucap Aji Silaban selaku anggota penasihat hukum terdakwa di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, kemarin.
Di pihak lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Wayan Adhi Antari mewakili Jaksa Hari Soetopo belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.
Putusan majelis hakim pimpinan I Made Pasek lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa.
Baca: Kapolresta Bandung Tak Menyangka di Wilayahnya Banyak Juga Pengedar Narkoba
Baca: Belum Ada Tanda-tanda Pembangunan Vila, Perkumpulan Siok Cinta Damai Minta Uangnya DIkembalikan
Sebelumnya jaksa menuntut gadis berparas ayu itu dengan pidana penjara selama lima tahun.
Pula dituntut pidana tambahan, berupa denda sebesar Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa kelahiran Denpasar 11 Juni 2000 telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotik golongan I bukan tanaman.
Terdakwa pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ketut Ayu Arsani dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan. Dan denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Made Pasek.
Sebagaimana diungkap dalam surat dakwaan, Ayu Arsani ditangkap oleh petugas kepolisian pada 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 Wita di areal parkir Mc Donald Jalan Gatot Subroto Tengah No.238, Denpasar Selatan.
Ini berawal dari keinginannya untuk mengonsumsi ekstasi.
Lalu terdakwa menghubungi seseorang bernama Nofi (DPO) pada Senin, 19 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 Wita, untuk membeli 2 butir ekstasi seharga Rp 1 juta.
Setelah bersepakat, terdakwa dan Nofi bertemu di pinggir Jalan Malboro depan Mc Donald sekitar pukul 02.30 Wita.
Setelah menerima 1 plastik klip berisi dua butir ekstasi, Ayu Arsani menghubungi temannya bernama Fani untuk nongkrong di Mc Donald Jalan Gatot Subroto.
"Bahwa berawal dari informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang menyalahgunkan narkotik. Selanjutnya dilakukan pengintaian pada hari Senin 19 Agustus 2019 sekitar pukul 04.30 Wita di areal parkir restoran MC Donald Jalan Gatsu Tengah," beber jaksa kala itu.
Arsani pun berhasil diciduk dengan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 2 butir ekstasi warna hijau seberat 0,62 gram.
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Miliki Dua Butir Ekstasi, Ayu Arsani Divonis 4 Tahun Penjara