Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Acungkan Jari Tengah, Guru di Lamongan Naik Pitam dan Kini Jadi Tersangka Penganiayaan

Kepada polisi, guru yang berusia muda itu beberapa kali membantah keterangan kronologi yang diungkap orangtua korban.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Siswa Acungkan Jari Tengah, Guru di Lamongan Naik Pitam dan Kini Jadi Tersangka Penganiayaan
http://www.ladbible.com
Ilustrasi penganiayaan. 3 PRT Indonesia Kabur dari Rumah Majikannya di Malaysia, Diduga Kerap Mendapat Pelecehan hingga Penganiayaan 

TRIBUNNEWS.COM - Penganiayaan di sekolah terjadi Lamongan. Kini sang guru berinisial S (29) diamankan jajaran Polres Lamongan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara murid yang menjadi korban diketahui berinisial SHP.

Kepada polisi, guru yang berusia muda itu beberapa kali membantah keterangan kronologi yang diungkap orangtua korban.

Disebutkan bahwa S emosi melihat seorang siswanya. Keduanya bersitegang. S kemudian melempar pipa besi dari tiang net bulu tangkis, ke tubuh siswanya tersebut.

Seperti apa sebenarnya kronologi kejadian guru pukul siswa pakai pipa besi? 

Tersangka guru pukul siswa pakai tongkat besi masih terus membantah keterangan orangtua korban seperti dipaparkan Kapolres Lamongan AKP Harun.

Menurut S, muridnya berinisial SHP berperilaku buruk karena menghinanya sebagai guru.

Baca: KUA di Lamongan Kemalingan, Pencuri Gasak 366 Buku Nikah

Baca: Berawal Dari Saling Ledek, Siswa Aliyah Pingsan Dipukul Dengan Tiang Net Oleh Oknum Guru

Baca: Modal Nasi Goreng dan Bakso, Pria Ini Mengauli Anak di Bawah Umur Berulangkali Hingga Hamil 4 Bulan

Berita Rekomendasi

Tersangka S dan barang bukti pipa besi serta pakaian yang ditunjukkan Kapolres Lamongan, AKBP Harun, Selasa (21/1/2020). (SURYA/HANIF MANSHURI)

Kronologi

Berawal pada momen ketika para siswa malam itu sedang mengikuti ekstra pelajaran yang dipegang S yakni Bahasa Indonesia.

"Dia (SHP, red) yang mengawali mengacungkan jari tengah yang diarahkan pada para siswa ikut les saya," ungkap S.

Menurut tersangka, seorang muridnya yakni korban SHP bertindak tidak sopan kepadanya di depan para siswanya yang lain.

Isyarat jari tengah yang diacungkan ke arahnya diartikan S sebagai sesuatu yang jelek dan tidak ada arti baiknya.

"Itu artinya jelek semua, tidak ada yang baik," kata S.

Baca: Pria di Tulungagung Hajar Ibunya Pakai Balok Kayu, Alasannya Sakit Hati karena Tak Diperhatikan

Selanjutnya, S yang tersulut emosi kemudian meledek SHP sang murid. S menyebut sebutan 'nangka busuk' yang menurutnya tidak berarti apapun.

S mengatakan nangka busuk itu tidak bermaksud apa-apa kecuali hanya ungkapan kejengkelan.

"Tidak artinya apa-apa, " kata pak guru yang masih lajang ini.

SHP membalas ledekan kepada S dengan sebutan.

"Daripada kamu buat motor balap satria tapi enggak jadi," kata SHP seperti ditirukan S.

Timpalan ledekan SHP itu ternyata semakin memicu kemarahan S.

Amarah pun tak terbendung. Ia langsung mengejar SHP di area sekolah.

S naik pitam turun dari lantai 2 tempat berlangsungnya les pelajaran dan memburu SHP.

Tiba di pelataran gedung sekolah, S mencabut tiang net bulu tangkis (bukan tiang volly ball, red) dan langsung melempar ke kepala korban.

Akibatnya, tiang besi itu pun melayang ke arah kepala SHP dan mengakibatkan pelipis korban terluka.

Ujung tiang besi dengan panjang 187 centimeter dan berdiameter 4 centimeter mengenahi pelipis kiri korban hingga terluka.

Namun S mengaku ia salah karena sampai harus memukul korban.

"Ya saya salah. Saya juga ingin damai, " ungkap S.

Tak Mau Kunjungi Siswanya

Ditanya pada Senin (20/1/) pagi ia tidak juga kunjung ke rumah korban setelah kejadian, S beralasan kerena menunggu kondisi tidak memanas.

"Saya menunggu suasana dingin," ungkapnya.

Kini nasi sudah menjadi bubur, orang tua korban, Ngatum bersih keras perkaranya dilanjutkan.

Nasib Sang Guru

Polisi menetapkan S sebagai tersangka berdasarkan dari keterangan para saksi yang dianggap mengetahui kejadian tersebut, serta barang bukti yang ada di lapangan.

"Ada tiga orang saksi yang sudah kami minta keterangan, selain itu juga dibuktikan dengan beberapa barang bukti yang kami temukan," ungkapnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, S ditetapkan menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 80 ayat (1) atau (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan kekerasan terhadap anak.

"Dengan hukuman paling lama lima tahun (penjara) dan atau denda Rp 100 juta," kata Harun. (Hanif Manshuri)

Berita ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Amarah Guru Lamongan Liat Siswa Acungkan Jari Tengah, Tiang Besi Melayang ke Kepala, Nasib Guru Pilu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas