Sempat Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pembinaan Layaknya Santri
Setelah sempat terancam hukuman seumur hidup, ZA pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun layaknya santri di pondok.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - ZA, pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun.
Nantinya ZA akan mendapat pembinaan layaknya santri.
Sebelumnya, pelajar 17 tahun tersebut sempat terancam hukuman seumur hidup.
Setelah menjalani sejumlah sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, pelajar SMA yang bunuh begal akhirnya mendapat vonis dari majelis hakim.
Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana
Baca: Di Mata Najwa, Kakak Pembunuh Begal di Malang Ungkap Curhatan Adiknya: Cerita dengan Rasa Takut
Vonis tersebut didapatkan ZA setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (23/1/2020).
Dalam keputusannya, hakim memvonis ZA dengan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam.
ZA akan menjalani pembinaan selama satu tahun.
Belakangan ini, kasus ZA kembali mencuat ke publik setelah ia didakwa jaksa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Dakwaan tersebut membuat ZA terancam hukuman seumur hidup.
Kabar tersebut menjadi isu hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat serta sejumlah tokoh publik.
Misalnya saja Hotman Paris yang dengan lantang mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ZA.
Mendengar kegaduhan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen angkat bicara.
Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen Sobrani Binzar memastikan ZA tak akan mendapat hukuman seumur hidup.
"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.
ZA didakwa oleh jaksa dengan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Pada sidang ketiga yang digelar Selasa (21/1/2020) dengan agenda pembacaan tuntutan, JPU menunut ZA dengan tuntutan satu tahun pembinaan.
Sementara itu, pada sidang putusan, majelis hakim akhirnya memutuskan ZA mendapat pembinaan selama satu tahun.
ZA terbukti melakukan tindak penganiayaan berujung kematian berdasar pasal 351 KUHP.
Menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza, kliennya tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja,"
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiyayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza setelah sidang di ruang tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen, mengutip dari Tribun Jatim.
Namun menurut Riza, hakim seharusnya melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
Atas pasal tersebut, ZA dinilai bisa dibebaskan.
Baca: Beda Nasib! Sama-sama Bunuh Begal, ZA Disidang, Irfan Dapat Penghargaan
Sementara itu, ZA nantinya akan mendapat pembinaan di LKSA Dairul Aitam di Jalan Raya Klakah RT 1/RW 1, Desa Patokpicis, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Mengutip dari Tribun Jatim, ZA nantinya akan dibina selama satu tahun layaknya seorang santri di pondok pesantren.
Hal ini dikatakan oleh PK Madya Bapas Malang Indung Budianto.
ZA akan tinggal di asrama tersebut sembari mendapat pendidikan dan ilmu agama.
Selain itu, ZA juga akan mendapat bimbingan psikologis.
"Pembinaan secara agama akan dilakukan. Juga psikologi dan pendidikan ZA. Mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung Budianto, Kamis (23/1/2020).
Indung menambahkan, ZA tidak akan dipindahkan dari sekolah asalnya akan tetapi tinggal di LKSA.
"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya musti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.
Untuk diketahui, saat ini ZA duduk di bangku kelas 12 SMA.
Lebih lanjut, Indung menyebut bahwa ZA berada dalam kondisi normal meski sempat shock.
"Memang mungkin ada shock ya. Tapi terpantau normal. Tapi yang jelas kami juga berikan pendampingan secara psikologi," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum ZA belum bisa memberikan keterangan terkait dengan langkah yang akan diambil selanjutnya.
"Kami tidak menerima dan kami tidak menolak. Yang jelas kami hormati prosedur hukum di pengadilan. Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kami akan berunding dengan pihak keluarga," kata Bhakti, dikutip dari Tribun Jatim.
(Tribunnews.com/Miftah, Tribun Jatim)