Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pembinaan Layaknya Santri

Setelah sempat terancam hukuman seumur hidup, ZA pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun layaknya santri di pondok.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Sempat Terancam Hukuman Seumur Hidup, Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pembinaan Layaknya Santri
SURYAMALANG.COM/M Erwin dan Kompas TV/Tiawan
Setelah sempat terancam hukuman seumur hidup, ZA pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun layaknya santri di pondok. 

TRIBUNNEWS.COM - ZA, pelajar yang bunuh begal akhirnya divonis pembinaan selama satu tahun.

Nantinya ZA akan mendapat pembinaan layaknya santri.

Sebelumnya, pelajar 17 tahun tersebut sempat terancam hukuman seumur hidup.

Setelah menjalani sejumlah sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen Malang, pelajar SMA yang bunuh begal akhirnya mendapat vonis dari majelis hakim.

Baca: Pisau untuk Menusuk Begal Made in China Jadi Alasan ZA Dijatuhi Pasal Pembunuhan Berencana

Baca: Di Mata Najwa, Kakak Pembunuh Begal di Malang Ungkap Curhatan Adiknya: Cerita dengan Rasa Takut

Vonis tersebut didapatkan ZA setelah menjalani sidang putusan pada Kamis (23/1/2020).

Dalam keputusannya, hakim memvonis ZA dengan pembinaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau LKSA Darul Aitam.

ZA akan menjalani pembinaan selama satu tahun.

Berita Rekomendasi

Belakangan ini, kasus ZA kembali mencuat ke publik setelah ia didakwa jaksa dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Dakwaan tersebut membuat ZA terancam hukuman seumur hidup.

Kabar tersebut menjadi isu hangat yang diperbincangkan oleh masyarakat serta sejumlah tokoh publik.

Misalnya saja Hotman Paris yang dengan lantang mengajak masyarakat Indonesia untuk mengawal kasus ZA.

Mendengar kegaduhan tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Kepanjen angkat bicara.

Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun.
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. (Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono)

Kepala Seksi Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Kepanjen Sobrani Binzar memastikan ZA tak akan mendapat hukuman seumur hidup.

"Semua harus dibuktikan. Tapi dakwaan seumur hidup saya pastikan tidak ada," katanya, Senin (20/1/2020), dikutip Tribunnews dari Tribun Jatim.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas