Siswa Bunuh Begal akan Dibina Selama 1 Tahun di LKSA Darul Aitam seperti Santri dan Tetap Sekolah
Terdakwa ZA (17), pemuda yang membunuh begal karena membela pacarnya, akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
Pembinaan 1 Tahun
ZA hanya diberi pembinaan, sebab usianya masih di bawah umur atau kategori perkara anak.
Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk dilakukan pembinaan, di LKSA Darul Aitam Wajak.
"Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim. Maka dari itu dipilih dilakukan pembinaan. Hakim sudah membuat pertimbangan," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama.
Yoedi menerangkan, putusan pembinaan selama satu tahun dirasa cukup.
"Kenapa satu tahun, mungkin dirasa rentang waktu tersebut dirasa cukup bagi anak agar dapat memperbaiki dirinya."
"Namun menghilangkan nyawa orang termasuk kategori berat," ungkapnya.
Mengutip TribunJatim.com, menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk menyikapi hasil putusan sidang kliennya.
"Kami tidak menerima dan kami tidak menolak. Yang jelas kami hormati prosedur hukum di pengadilan."
"Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kami akan berunding dengan pihak keluarga," kata Bhakti.
Bhakti mengungkapkan kekecewaanya, terkait hakim tidak mempertimbangkan adanya 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau noodweer.
Menurutnya, ZA melakukan tindakan tersebut karena responsif.
"Di situ ada ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya, sehingga ZA melakukan pembelaan."
"Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus."