Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswa Bunuh Begal akan Dibina Selama 1 Tahun di LKSA Darul Aitam seperti Santri dan Tetap Sekolah

Terdakwa ZA (17), pemuda yang membunuh begal karena membela pacarnya, akan ditempatkan di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Siswa Bunuh Begal akan Dibina Selama 1 Tahun di LKSA Darul Aitam seperti Santri dan Tetap Sekolah
Tribunjatim.com/Erwin Wicaksono
Remaja pembunuh begal, ZA mendapat keputusan sidang. Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak selama satu tahun. 

Pembinaan 1 Tahun

ZA hanya diberi pembinaan, sebab usianya masih di bawah umur atau kategori perkara anak.

Sehingga, majelis hakim memutuskan untuk dilakukan pembinaan, di LKSA Darul Aitam Wajak.

"Itu sudah dalam pertimbangan majelis hakim. Maka dari itu dipilih dilakukan pembinaan. Hakim sudah membuat pertimbangan," kata Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Yoedi Anugrah Pratama.

Yoedi menerangkan, putusan pembinaan selama satu tahun dirasa cukup.

"Kenapa satu tahun, mungkin dirasa rentang waktu tersebut dirasa cukup bagi anak agar dapat memperbaiki dirinya."

"Namun menghilangkan nyawa orang termasuk kategori berat," ungkapnya.

BERITA REKOMENDASI

Mengutip TribunJatim.com, menurut kuasa hukum ZA, Bhakti Riza mengatakan, pihaknya masih berpikir untuk menyikapi hasil putusan sidang kliennya.

"Kami tidak menerima dan kami tidak menolak. Yang jelas kami hormati prosedur hukum di pengadilan."

"Kami masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari. Kami akan berunding dengan pihak keluarga," kata Bhakti.

Bhakti mengungkapkan kekecewaanya, terkait hakim tidak mempertimbangkan adanya 49 ayat 1 KUHP tentang pembelaan diri atau noodweer.

Menurutnya, ZA melakukan tindakan tersebut karena responsif.


"Di situ ada ancaman pemerkosaan, ancaman diberikan hartanya, sehingga ZA melakukan pembelaan."

"Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat​ putusan lepas atau onslag​ van recht vervolging pupus."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas