Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Istri di Probolinggo Bacok Suaminya Saat Tidur Karena Ketahuan Selingkuh

Seorang warga di Pasuruan yang mengontrak di Desa Triwungan, Kecamatan Kotaanyar, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ES (34), tega membacok suaminya,

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fakta-fakta Istri di Probolinggo Bacok Suaminya Saat Tidur Karena Ketahuan Selingkuh
worldofbuzz
Ilustrasi selingkuh 

Bahkan, saat sedang emosi tak jarang suaminya mengancam akan membunuh ES.

Merasa tertekan dengan perlakuan suami, ES gelap mata dan melakukan penganiayaan saat IH sedang tidur.

IH dipukul wajahnya dengan tabung gas dan dibacok lehernya dengan golok.

Akibat penganiayaan itu, IH dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka cukup serius.

3. Menyesal dan sempat rawat suami

Setelah melakukan penganiayaan itu, ES diamankan polisi.

Kepada polisi, ES mengaku merasa menyesal dengan perbuatan yang dilakukannya kepada suami.

BERITA REKOMENDASI

Bahkan setelah melakukan penganiayaan itu, ES sempat merawat suaminya yang sedang terluka.

"Saya sempat merawat suami sekitar 2 jam. Lukanya saya balut dengan kain agar darahnya tidak keluar terus. Karena khawatir, akhirnya dibawa ke rumah sakit. Suami sempat meminta agar tidak melapor ke polisi. Saya menyesal," kata ES, saat konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Jumat (24/1/2020).

ES mengatakan, penganiayaan yang dilakukan terhadap suaminya itu karena tidak tahan sering diancam akan dibunuh. Alasannya, karena ia pernah tepergok selingkuh dengan pria lain di sebuah hotel oleh suaminya.

Baca juga: Kasus Pembunuhan Guru SMP di Jombang Terungkap, Ini Motifnya

4. Terancam hukuman 7 tahun penjara

Karena perbuatannya itu, kini ES harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

Kapolres Probolinggo AKBP Eddwi Kurnianto mengatakan, ES melakukan penganiayaan karena sering bertengkar dan takut dibunuh oleh suaminya.

Pasalnya, ia sebelumnya sempat tepergok selingkuh dengan pria lain di sebuah hotel.

"Pelaku sehat dan tidak mengalami gangguan kejiwaan. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara," tukas Eddwi.

Penulis : Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol | Editor : Robertus Belarminus, Setyo Puji

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas