Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Nasri Banks, Petinggi Sunda Empire yang Bakal Dipanggil Polisi sebelum Penetapan Tersangka

Grand Prime Minister Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali dipanggil oleh kepolisian pada Selasa (28/1/2020).

Penulis: Nuryanti
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Sosok Nasri Banks, Petinggi Sunda Empire yang Bakal Dipanggil Polisi sebelum Penetapan Tersangka
Kolase Tribun Jabar
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) 

"Saya tanya sama kakak saya, katanya pada tepuk tangan saat muncul di TV," tambahnya.

Mendengar jawaban seperti itu, Setiawati mengaku tidak membantah atau mendebatnya.

"Selama dia meyakini keyakinannya, saya mau apa, enggak mendebat," ungkap dia.

"Sebagai keluarga, saya berharap ini segera tuntas. Bagaimanapun, dia lama tinggal di sini, saat ada ramai pemberitaan, saya jadi malu juga sama warga sini," ujarnya.

Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa)
Nasri Banks, Grand Prime Minister di Sunda Empire, sosok yang lebih tinggi di atas Rangga Sasana. Dia terlihat dominan dalam sejumlah tayangan video di media sosial. (Foto: Tribunjabar.id/Mega Nugraha- Istimewa) (Kolase Tribun Jabar)

Polisi Bakal Tetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Suhartiyono mengatakan, laporan kasus Sunda Empire sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Dalam waktu dekat, polisi akan segera menetapkan tersangka kepada petinggi Sunda Empire.

Berita Rekomendasi

Hendra menyebut, petinggi Sunda Empire, Nasri Banks akan kembali menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

"Untuk tersangka, tunggu pemeriksaan besok. Besok ada pemeriksaan lagi, salah satunya NB," ujar Hendra Suhartiyono, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (27/1/2020).

Menurutnya, anggota Sunda Empire yang akan dijadikan tersangka tersebut akan dijerat pasal 14 dan 15, UU no 1 tahun 1946, tentang penyebaran berita bohong yang membuat keonaran.

Tersangka akan dijerat ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah meningkatkan status laporan kemunculan Sunda Empire.


"Kasus sudah naik ke penyidikan," kata Kombes Pol Hendra Suhartiyono .

Penyelidikan tersebut berdasarkan laporan model A, yakni laporan polisi yang dibuat oleh anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa yang terjadi.

Polda Jawa Barat sudah memeriksa sejumlah saksi mulai dari petinggi Sunda Empire yakni Nasri Banks.

Lalu, satu anggota Sunda Empire berinisial A, staf Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), hingga budayawan dan sejarawan.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi/Nazmi Abdurrahman)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas