Bangun Listrik Tenaga Air di Ibukota Baru, Perusahaan Jepang Ini Tawarkan Harga Murah
Mereka menawarkan pasokan listrik sebesar 0,6 Gigawatt (GM) dari pembangkit listrik tenaga air (Hydro power) yang akan dibangun di Serawak, Malaysia
Editor: Eko Sutriyanto

"Itulah plus dan minusnya kalau ini dibangun. Apakah menggunakan itu (fasilitas PLN) atau tidak," jelasnya.
Listrik di Kota Samarinda Kalimantan Timur (Tribunkaltim.co/Cahyo Putro Yodak)
Sebagai informasi, kurang kebih 1.350 kilometer jaringan listrik yang akan dibangun KEP melalui proyek kelistrikan ini agar seluruh jaringan listrik ini terkoneksi sampai ke Pulau Jawa.
Menurut sejarah perusahaan listrik asal Jepang yang telah berdiri sejak 1951 ini, telah membangun 8 hydro power di seluruh dunia. Termasuk salah satunya ada di Indonesia, dengan nama Rajamanggala Hydro, di Sungai Citarum, Jawa Barat (Jabar).
Direncanakan saat ini, KEP akan melaksanakan pembangunan hydropower di Amerika (St Joseph Thermal) dan Serawak Malaysia (Malaysia-Java Interconnector PJ).
Ditawari Kelebihan Listrik
PRESENTASI perwakilan Kansai Electric Power (KEP), perusahaan listrik asal Jepang, seperti diungkapkan Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Kaltim, Nazrin lebih banyak menawarkan surplus listrik hasil pembangkit yang dibangun KEP.
Penawaran pihak KEP, karena melihat Ibu Kota Negara (IKN) akan dibangun di Kaltim dengan pembangunan berbasis ramah lingkungan.
Dan KEP menawarkan sistem kelistrikan dengan label Green Power Transmission Line Construction Project.
"Mereka itu sebenarnya ingin menawarkan listrik murah kepada Kaltim, yang juga telah ditunjuk sebagai lokasi IKN," ujarnya kepada Tribun, Senin (20/1) sore, di Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda.
"Listrik murah itu, merupakan kelebihan produksi listrik yang akan direncanakan dibangun di Serawak, Malaysia. Jaringan itu akan menghubungkan jaringan listrik dari Serawak, menuju Kalimantan sampai ke Jawa," lanjutnya.
Listrik ramah lingkungan, dikatakan Nazrin, menjadi jualan KEP kepada Pemprov Kaltim.
Namun demkian, Pemprov Kaltim melalui Gubernur hanya menyambut baik atas niatan tersebut.
"Sebab, ini bukan kewenangan kami. Dan untuk meneruskan rencana ini akan berbenturan dengan regulasi di Indonesia," pungkasnya sembari menjelaskan UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Menurut penjelasan UU tersebut, penyedia listrik di Indonesia bukan hanya Perusahaan Listrik Negara (PLN). Namun, PLN sebagai perpanjangan tangan dari negara merupakan pelaksana utama usaha penyediaan tenaga listrik.