Terbukti Suap Bupati Muaraenim Non Aktif, Robi Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Robi bersalah sebagai pemberi suap dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNNEWS.COM - Isak tangis mewarnai agenda vonis majelis hakim terhadap terdakwa Robi Okta Fahlevi, kontaktor yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus suap Bupati Muaraenim (non aktif) Ahmad Yani.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memvonis Robi bersalah sebagai pemberi suap dan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara.
Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, bahwa terdakwa terbukti keterlibatan dalam tindak pidana suap. Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa berbuat baik selama persidangan," ujar ketua majelis hakim, Abu Hanifah SH menggantikan Bong Bongan Silaban yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit.
Robi Okta Fahlevi langsung menangis seraya memeluk istrinya setelah sidang dengan agenda putusan hakim terhadap dirinya di pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/1/2020)
Vonis tersebut sama dengan tuntutan yang diterima terdakwa dari JPU KPK.
Yakni perbuatan terdakwa dinilai melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.