Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siswi SD Diculik Selama 4 Tahun hingga Hamil 9 Bulan, Aksi Pelaku Terungkap saat Pulang Kampung

Siswi SD diculik selama 4 tahun dan pulang dalam kondisi hamil 9 bulan, aksi pelaku terungkap saat pulang kampung.

Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Siswi SD Diculik Selama 4 Tahun hingga Hamil 9 Bulan, Aksi Pelaku Terungkap saat Pulang Kampung
TRIBUN JABAR / Febri AM
Siswi SD diculik selama 4 tahun dan pulang dalam kondisi hamil 9 bulan, aksi pelaku terungkap saat pulang kampung. 

Namun tersangka sudah kabur membawa korban, sehingga melaporkan perkara tersebut ke polsek setempat hingga akhrinya berhasil ditangkap pada Kamis lalu.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Niki Ramdhany mengatakan, alasan tersangka pulang ke rumahnya sebelum akhirnya ditangkap polisi itu, karena korban sedang mengandung.

Dalam melancarkan aksinya, tersangka membujuk korban dengan iming-iming akan menikahinya.

“Korban ini masih belia sehingga mudah dibujuk rayu," ujarnya.

Selama buron, kata Niki, tersangka bersama korban kerap berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.

“Korban pernah tinggal di daerah Pameumpeuk dan Cikajang, Garut, dan di daerah Ciharuk, Kertasari, Kabupaten Bandung."

"Mereka tinggal di gubuk di areal perkebunan,” kata Niki kepada Kompas.com, Selasa (28/1/2020).

Berita Rekomendasi

Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, sambungnya, tersangka bekerja sebagai buruh tani.

“Tersangka juga mempekerjakan korban sebagai buruh tani untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” katanya.

Niki mengatakan, selama pelarian, tersangka mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak 15 kali.

"Korban sendiri saat ini sedang hamil sembilan bulan, dan diduga akibat dari perbuatan tersangka," katanya.

Niki menyebutkan, setelah dibawa kabur oleh pelaku selama empat tahun dan pulang dalam kondisi hamil mengakibatkan kondisi psikologis korban terganggu.

“Ada traumatis. Karena itu, dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh unit PPA ada pendampingan dari konselor dan psikolog,” ujarnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 ayat 1 dan 2, serta pasal 332 ayat 1, 2, dan 3 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas