5 Fakta Penangkapan Kurir Narkoba di Serpong, dari Kode 'Rahasia' hingga Sabu Senilai 864 Miliar
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 3 kurir narkoba di Jalan Tol Jakarta-Merak sekitar Km 23, Kamis (30/1/2020) sore kemarin.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus 3 kurir narkoba di Jalan Tol Jakarta-Merak sekitar Km 23, Kamis (30/1/2020) sore kemarin.
Penangkapan ini mengundang perhatian masyarakat lantaran barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 288 kilogram.
Sebelumnya juga terjadi aksi kejar-kejaran antar petugas kepolisian dengan tersangka.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut Tribunnews.com rangkuman 5 fakta dari kasus tersebut.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan 3 Kurir Sabu 288 Kg, Ada Baku Tembak hingga Pelaku Tewas
1. Kronologi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana dalam konferensi pers menceritakan kronologi dari penangkapan kurir narkoba jenis sabu ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima infomasi terkait rencana pengiriman sabu ini sejak pukul 05.00 WIB.
"Jadi dari infomasi jaringan masyarakat rencana siang tadi, ada kendaran box warna silver nomor polisi B 9004 PHX akan mengangkut narkotika jenis sabu," ujar Nana dikutip dari channel YouTube KompasTV, Kamis (30/1/2020) .
Nana melanjutkan, pengiriman sabu ini akan melewati jalan Tol Merak untuk menuju ke arah Jakarta.
Nana menerangkan berdasarkan infomasi tersebut personel polisi dari Subdit 2 dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyisiran.
"Di daerah sekitar kilometer 23, di daerah Karawaci Jalan Tol Merak pada pukul 14.00 WIB," ujar Nana.
Ketika melakukan penyisiran, anggota yang sedang bertugas melihat mobil box sesuai dengan infomasi sebelumnya.
Saat ditemukan mobil tersebut sedang melaju kencang.