Peneliti Ini Sebut Tanaman Ganja Bisa Digunakan untuk Medis Hingga Bahan Pembuat Kertas
Minyak dari tanaman ganja karena kandungan cannabidiol (CBD) ganja Indonesia terbaik di dunia.
Editor: Eko Sutriyanto
Ketua Lingkar Ganja Nusantara, Dhira Narayana dalam kesempatan itu mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan judicial review terhadap undang-undang yang mengatur tentang ganja.
Ia berharap ganja bisa dilegalkan untuk kebutuhan medis.
"Bagaimana kita mengentaskan kemiskinan, kita harus melibatkan masyarakat untuk menanam itu. Kita butuh orang seperti Prof Musri sehingga kita tahu cara merawatnya. Tidak asal tanam. Bangsa kita sebenarnya punya potensi yang luar biasa tapi tidak pernah dibicarakan," ungkap dia.
Pemerhati ganja, Jamaica mengatakan sangat menyakitkan ketika tanaman ganja bisa dimanfaatkan tapi tidak bisa digunakan.
Padahal ada beberapa kegunakaan ganja yang bisa dikembangkan.
"Jika kertas dibuat dari pohon pinus, kita harus menebang pinus. Kita harus menunggu 10 tahun untuk bisa memproduksi pohon pinus sebagai kertas. Sementara ganja bisa panen tiga bulan sekali. Tapi undang-undang tidak membolehkannya," pungkasnya.
Usulan Rafli dan penolakan RTA
Sehari sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rafli mengusulkan ganja untuk diekspor.
Rafli mengatakan, ganja menjadi komoditas ekspor yang bagus di pasar internasional.
Hal tersebut ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi VI DPR bersama Menteri Perdagangan Agus Suparmanto, Kamis (30/1).
"Jadi pak, ganja ini bagaimana kita jadikan komoditas ekspor yang bagus," kata Rafli di Ruang Rapat Komisi VI DPR, Senayan, Jakarta.
Rafli menyebut tanaman ganja tidak berbahaya dan bisa dimanfaatkan sebagai obat.
Ia pun bakal menyediakan lahan untuk ditanami ganja, jika usulannya itu diterima.
Usulan Rafli ini mendapat penolakan dari Rabithah Thaliban Aceh (RTA).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.