Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan

Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Syafrudin, kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (4/2/2020). Kakek Syafrudin (69) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru karena membakar lahan seluas 20x20 meter dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar 

Dia pun membuat sekat agar api tak menyebar.

Sambil menunggu, Syafrudin pun kembali ke rumah untuk melaksanakan salat.

Namun saat dia kembali untuk melihat ke lahan seluas 20x20 meter persegi yang dibersihkannya itu, dia pun kaget saat didatangi sejumlah polisi.

Saat ditanyai, Syafrudin memang mengakui, jika dia yang membakar di lahan.

Syafrudin pun kemudian dibawa ke Mapolsek setempat.

Dia sempat ditahan, hingga akhirnya dijadikan tahanan luar.

"Ada pak Lurah yang menjamin karena sudah lama kenal, bapak ini akhirnya boleh pulang," papar Andi.

Berita Rekomendasi

Namun beberapa waktu kemudian, tepatnya saat perkara berlanjut hingga sampai proses tahap II, Syafrudin pun langsung ditahan Jaksa.

Memang kala itu, Kota Pekanbaru dan beberapa Kabupaten di Riau, memang sedang diselimuti kabut asap hasil kebakaran lahan.

Kasus Karhutla pun menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum.

Syafrudin pun harus menjalani proses peradilan terkait perkara tersebut.

Pledoi

Sebelum sidang putusan Selasa ini, dalam persidangan dengan agenda pembacaan pledoi dua pekan lalu, Syafrudin melalui Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, sudah menyampaikan beberapa poin pembelaan.

Berharap dengan hal itu, bisa membebaskan Syafrudin dari hukuman pidana, atau minimal bisa mengurangi.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas