Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan

Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Syafrudin, kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (4/2/2020). Kakek Syafrudin (69) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru karena membakar lahan seluas 20x20 meter dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Setelah berbulan-bulan menghadapi dakwaan kasus pembakaran lahan, Syafrudin (69) divonis bebas, Selasa (4/2/2020) siang.

Pembacaan putusan dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ini, dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva.

"Menyatakan terdakwa Syafrudin alias Si Saf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan JPU," tegas Hakim Ketua, Sorta Ria Neva.

"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan. Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Membebankan biaya perkara kepada negara," sambung dia lagi.

Putusan ini disambut sukacita oleh pendukung Kakek Syafrudin yang sengaja datang untuk melihat jalannya sidang.

Dari pantauan Tribun saat sidang berlangsung, tampak terdakwa Syafrudin, duduk di kursi pesakitan, menghadap ke majelis hakim.

Berita Rekomendasi

Dia mengenakan stelan pakaian kemeja putih, dilapis rompi oranye bertuliskan "Tahanan Kejari Pekanbaru" di punggungnya.

Baca: Gadis Cantik Penderita Tumor dari Pekanbaru Banyak Undang Simpati Netizen di Tasikmalaya

Baca: BPJS Kesehatan Jamin Biaya Kesehatan Siswi SMA di Kabupaten Kampar Pederita Tumor Ganas

Baca: 2.258 Wisatawan Tiongkok Berkunjung ke Riau, Dinkes Belum Temukan Kasus Virus Corona

Berpadu dengan celana panjang kain warna coklat tua. Dia juga mengenakan peci putih di kepalanya.

Syafrudin merupakan terdakwa dalam kasus pembakaran lahan.

Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang.

Khususnya dari kalangan keluarga, kerabat, teman dan orang-orang yang mendukung Syafrudin.

"Hidup petani!," teriak salah seorang pengunjung.

Setelah sidang ditutup, Syafrudin langsung memeluk istrinya yang menangis haru.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas