Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan

Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Syafrudin, kakek petani berusia 69 tahun di Pekanbaru, terdakwa dalam kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (4/2/2020). Kakek Syafrudin (69) sebelumnya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru karena membakar lahan seluas 20x20 meter dengan tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp3 miliar 

Sebenarnya, Syafrudin tidak tahu persis tentang apa sebenarnya yang terjadi, hingga dia harus berhadapan dengan masalah hukum.

Saat Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjeratnya, dengan vonis bebas, dia pun tak menampilkan ekspresi apa pun.

Ketika hakim menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman tersebut, dia pun tampak bingung.

Syafrudin lantas dipersilakan oleh hakim untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.

Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya.

"Pak Syaf tidak tahu apa-apa Yang Mulia, menerima putusan majelis hakim," ujar Andi Wijaya, SH selaku penasehat hukum terdakwa.

Kronologi

Berita Rekomendasi

Syafrudin merupakan petani kecil, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.

Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru.

Tak main-main, pria dengan satu orang istri dan enam anak, dimana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini, harus menghadapi tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar.

Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, merincikan awal mula munculnya perkara yang menjerat Syafrudin.

Dimana, sekitar bulan Maret 2019, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya.

Lagi pula, aktivitas seperti itu sudah sejak puluhan tahun dia lakukan.

Singkat cerita, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.

Baca: Tyas Mirasih Beri Donasi Rumah Kucing Pekanbaru Setelah Viral Kucing Terluka Parah di Bagian Leher

Baca: Demi Selamatkan Kucing, Rumah Kucing Pekanbaru Nunggak Tagihan Puluhan Juta Rupiah di Dokter Hewan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas