Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan
Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang
Editor: Eko Sutriyanto
Sebenarnya, Syafrudin tidak tahu persis tentang apa sebenarnya yang terjadi, hingga dia harus berhadapan dengan masalah hukum.
Saat Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjeratnya, dengan vonis bebas, dia pun tak menampilkan ekspresi apa pun.
Ketika hakim menanyakan apakah pria berusia 68 tahun itu menerima hukuman tersebut, dia pun tampak bingung.
Syafrudin lantas dipersilakan oleh hakim untuk berdiskusi dengan penasehat hukumnya.
Setelah dijelaskan oleh penasehat hukum kalau dia dibebaskan, Syafrudin kembali ke tempat duduknya.
"Pak Syaf tidak tahu apa-apa Yang Mulia, menerima putusan majelis hakim," ujar Andi Wijaya, SH selaku penasehat hukum terdakwa.
Kronologi
Syafrudin merupakan petani kecil, warga Muara Fajar, Rumbai, Pekanbaru.
Dia ditangkap tanggal 17 Maret 2019 oleh Polresta Pekanbaru.
Tak main-main, pria dengan satu orang istri dan enam anak, dimana dua di antaranya berkebutuhan khusus ini, harus menghadapi tuntutan penjara 4 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Penasehat Hukumnya, Andi Wijaya SH, merincikan awal mula munculnya perkara yang menjerat Syafrudin.
Dimana, sekitar bulan Maret 2019, Syafrudin saat itu membersihkan lahan mineral yang dikelolanya.
Lagi pula, aktivitas seperti itu sudah sejak puluhan tahun dia lakukan.
Singkat cerita, Syafrudin menumpuk semak belukar dan kayu yang sudah dibersihkan, lalu membakarnya.
Baca: Tyas Mirasih Beri Donasi Rumah Kucing Pekanbaru Setelah Viral Kucing Terluka Parah di Bagian Leher
Baca: Demi Selamatkan Kucing, Rumah Kucing Pekanbaru Nunggak Tagihan Puluhan Juta Rupiah di Dokter Hewan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.