Hakim PN Pekanbaru Vonis Bebas Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan
Pembacaan putusan bebas ini pun langsung disambut gemuruh tepuk tangan dari massa yang ada di ruang sidang
Editor: Eko Sutriyanto
Ada alasan yang membuat Syafrudin harus mewakilkan pembacaan pledoinya tersebut.
Pasalnya, Syafrudin tak bisa membaca.
Maklum, pria yang akrab disapa Si Syaf ini tak tamat sekolah dasar (SD).
Pada penutup materi pledoi, Penasehat Hukum Syafrudin, Andi Wijaya meminta majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Baca: BPJS Kesehatan Jamin Biaya Kesehatan Siswi SMA di Kabupaten Kampar Pederita Tumor Ganas
Baca: Baru Saja Keluar dari Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ini Malah Menjambret hingga Diamuk Warga
Karena menurut Andi, yang juga aktif di Lembaga Bantuan Hukum Pekanbaru ini, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti selama sidang berlangsung.
"Dengan tidak terbuktinya dakwaan yang didakwakan maka demi keadilan dan kebenaran, kami mohon kepada Majelis hakim membebaskan terdakwa dari segela tuntutan," ungkap Andi.
Usai sidang pledoi ini, maka sidang selanjutnya beragendakan pembacaan replik atau jawaban JPU terhadap pledoi yang disampaikan terdakwa.
"Sidang ditunda dan dilanjutkan pekan depan," ucap Hakim Ketua.
Usai sidang, Syafrudin pun menyalami para majelis hakim, JPU, dan para penasehat hukumnya.
Selanjutnya, dia kembali dibawa menuju tahanan, dengan pengawalan dari jaksa dan polisi. Kedua tangannya diborgol.
Sementara itu dijelaskan Andi Wijaya selaku Penasehat Hukum terdakwa Syafrudin, rangkaian persidangan sudah dimulai sejak awal Oktober 2019.
Mulai dari agenda dakwaan, pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi dan menghadirkan bukti surat, sampai dengan pledoi pada hari ini.
Andi menyoroti, ada beberapa kekurangan dari JPU.
Salah satunya, saksi ahli lingkungan sebagaimana yang terdapat dalam berita acara pemeriksaan terdakwa, tidak pernah dihadirkan di persidangan.
Padahal sejatinya, kehadiran saksi ahli sangat penting, terutama untuk mendukung pembuktian dakwaan.
Karena dalam hal ini, perbuatan terdakwa dinilai JPU sudah melampaui baku mutu udara ambien dan baku mutu kerusakan lingkungan.
Karena dia membakar lahan yang dikelolanya untuk ditanami ubi, kacang panjang, ubi dan lainnya.
"Keterangan ahli yang tidak dihadirkan dan bukti surat tidak punya kekuatan hukum," ucap Andi.
Andi menuturkan, perbuatan terdakwa dalam membersihkan lahan tanah mineral yang dikelolanya, sesuai dengan kearifan lokal. Bukan tanah jenis gambut.
Terdakwa juga sangat menjaga agar api tidak membesar, dengan cara membuat semacam sekat di lahan yang dibakarnya. Apalagi luasannya kurang dari 2 hektare.
Lanjut Andi, terdakwa membakar lahan, hanya untuk bercocok tanam, yang hasilnya bisa untuk memenuhi kebutuhan hidup.
"Dan selama proses penyidikan berlangsung, terdakwa tidak mendapatkan hak bantuan atau pendampingan hukum. Ini beda sama sekali dengan perusahaan yang disangka membakar lahan, jadi memang hukum itu tajam ke bawah," tegas Andi.
Lantaran proses hukum yang tengah dijalaninya diungkapkan Andi, keluarga Syafrudin pun menjadi tak terurus. Karena Syafrudin adalah tulang punggung bagi keluarganya.
Alhasil, istrinya pun terpaksa bekerja serabutan, dibantu beberapa anak supaya bisa tetap bisa makan.
Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul STORY - Kisah Kakek Syafrudin, Petani Buta Huruf yang Bakar Lahan Hingga Divonis Bebas Pengadilan, https://pekanbaru.tribunnews.com/2020/02/04/story-kisah-kakek-syafrudin-petani-buta-huruf-yang-bakar-lahan-hingga-divonis-bebas-pengadilan?page=all.
Editor: Ariestia
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.