Sindikat Jual Beli Satwa Liar di Jawa Timur Berhasil Diungkap Polisi
"Ada lima orang yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Mereka berinisial AS, SM, FS, DK dan IS," katanya
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Jaringan sindikat jual beli satwa dilindungi yang beroperasi di sejumlah daerah di Jawa Timur berhasil diungkap polisi.
Satwa-satwa dilindungi tersebut dijual dengan sistem terputus melalui media sosial.
Baca: Kasus Suami Tusuk Istri di Serpong: Diawali Cekcok, Pakai Pisau Dapur dan Adegan Direkam Video
Sindikat ini mematok harga beragam untuk beberapa jenis satwa yang dijual seperti burung Rangkok Badak (Buceros Rhinoceros) dijual seharga Rp 2,5 juta per ekor,
Kukang (Nycticebus Spp) seharga Rp 1 juta per ekor, Kakatua Maluku (Cacatua Mollucensis) seharga Rp 5 juta per ekor, hingga Elang Brontok (Spizaetus Cirrhatus) seharga Rp 2 juta per ekor.
Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, pihaknya mengamankan lima tersangka spesialis penjual satwa dilindungi di Trenggalek, Tulungagung, Situbondo dan Surabaya.
"Ada lima orang yang sudah diamankan dan ditetapkan tersangka. Mereka berinisial AS, SM, FS, DK dan IS," katanya, Selasa (4/2/2020).
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir sejak 2018.
"Para pelaku menjual melalui media sosial dengan sistem terputus dari harga Rp 300.000 hingga Rp 5 juta per ekor atau per potongan tubuh," ujarnya.
Bekerjasama dengan Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA), polisi mengamankan 53 ekor satwa dilindungi.
Sebanyak 41 di antaranya dalam kondisi hidup dan 12 ekor lainnya dalam kondisi mati.
Sementara itu, 12 ekor satwa yang ditemukan dalam kondisi mati adalah delapan ekor Kakatua Maluku, dua ekor Lutung Jawa, seekor Kangkareng Perut Putih, dan seekor Julang Emas.
Baca: Sempat Bilang Dipindahkan, Sekda DKI Akui 191 Pohon Besar di Monas Ditebang
Selain itu juga diamankan 610 biji bagian satwa lainnya berupa 55 biji kerang Kepala Kambing, 530 biji Kerang Kimia dan 25 biji Kerang Triton Trompet.
Para tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, khususnya pasal 21 dan pasal 33 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jual Beli Satwa Dilindungi Dibongkar, Dibanderol hingga Rp 5 Juta Per Ekor