Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditetapkan Tersangka, Penjual Mi Aceh yang Dikabarkan Membela Diri Saat Lawan Preman Bertato

Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ditetapkan Tersangka, Penjual Mi Aceh yang Dikabarkan Membela Diri Saat Lawan Preman Bertato
Istimewa via Serambi Indonesia
Staf Ahli Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi (kiri) membezuk tiga penjual mi Aceh yang ditahan di Polrestabes Medan, Senin (3/2) 

MUJUR tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Peribahasa itu sepertinya pantas dialamatkan kepada tiga penjual mi Aceh yang berduel dengan preman bertato, di Delicios Cafe-Mie Aceh Pasar Baru, Kelurahan Titirantai, Medan Baru, Sumatera Utara, Rabu (29/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, ACEH  - Ketiga penjual mi Aceh ini telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tewasnya preman bertato yang juga seorang mandor angkot, Abadi Bangun.

Padahal dari cerita banyak saksi, ketiga orang ini awalnya berusaha membela dan menyelamatkan diri mereka dari ancaman sang preman yang beringas saat meminta paksa sebungkus nasi goreng.

Ketiga penjual mi Aceh itu adalah Mahyudi (38) yang juga sebagai pemilik kafe dan dua karyawannya, Mursalin (32) dan Agussalim (32).

Kini, ketiganya mendekam di balik jeruji besi Polrestabes Medan, Sumatera Utara setelah dijerat pasal 338 junto 351 ayat 3, tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. 

Baca: Preman Bertato Tewas Dikeroyok Setelah Minta Nasi Goreng Gratis, Teman Korban Langsung Kabur

Pengacara H Syarwani SH dari Law Office Syarwani SH & Associates akan mendampingi ketiga penjual mi Aceh ini untuk mendapatkan keadilan hukum.

“Peristiwa pidana ini harus dilihat secara utuh jangan parsial, harus komprehensif. Harus dilihat niat jahat itu awalnya dilakukan oleh siapa, dan ini fakta semua orang di situ malam itu tahu, niat jahat awalnya dari Abadi Bangun,” kata Syarwani dalam sebuah rekaman video yang dikirim Staf Ahli Anggota DPD RI, H Sudirman (Haji Uma), Muhammad Daud MSi, kepada Serambi, Senin (3/2/2020).

BERITA REKOMENDASI

Kemarin, Haji Uma mengutus staf ahlinya, Muhammad Daud untuk membezuk Mahyudi, Mursalin, dan Agussalim yang kini ditahan di Polrestabes Medan, serta bertemu pengacara mereka, H Syarwani SH.

Dalam video yang direkam oleh Muhammad Daud itu, Syarwani menceritakan, malam itu Abadi Bangun datang ke kafe Mahyudi lalu meminta nasi secara paksa dan tidak membayar.

Agussalim yang bertugas menjawab akan melapor dulu pada Mahyudi selaku bos kafe tersebut.

“Lalu dia marah dan memecahkan steling rak. Abadi lalu pergi dan ternyata dia balik lagi membawa parang dan menyerang,” katanya.

Di sini lah mulai ada perlawanan dari Mahyudi selaku pemilik kafe yang bertanggung jawab mengamankan suasana di kafenya itu.


Mahyudi dengan sigap menangkis parang yang dihujam ke ke dirinya.

Dia berhasil, namun jempolnya luka sobek karena menangkis parang Abadi Bangun.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas