Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dony Pedro King Of The King Ternyata Sudah Diproses Hukum di Pengadilan Militer di Bandung

Dony saat ini ternyata sedang menjalani proses hukum pengadilan militer di Bandung. Proses hukum itu dilakukan sejak 31 Januari 2020

Editor: Sugiyarto
zoom-in Dony Pedro King Of The King Ternyata Sudah Diproses Hukum di Pengadilan Militer di Bandung
Istimewa via Kompas.com
Dony Pedro King of The King mengaku sebagai TNI yang bertugas di Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengakuan pimpinan King Of The King, Dony Pedro sebagai anggota TNI aktif berbuntut panjang.

Kapen Kodiklat TNI AD, Letkol Kav Christian Gordon angkat bicara terkait pengakuan Dony Pedro tersebut.

Ia mengatakan, di lingkungan Pussenif TNI memang ada satuan yang tertera dalam gambar KTA Dony Pedro.

Dalam gambar kartu tersebut, tertera foto dan nama Dony Pedro.

Kartu ini berisi keterangan seperti pangkat, NRP, jabatan, kesatuan, hingga masa berlaku.

Menurut gambar kartu tersebut, Dony Pedro adalah anggota TNI yang bertugas di Pussenif.

Jabatannya adalah Pama Pussenif dan pangkatnya adalah Lettu Inf.

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, kartu tersebut dikeluarga di Bandung pada 1 Agustus 2012.

Terkait Dony Pedro adalah anggota TNI, Christian Gordon mengatakan pihaknya butuh penelusuran dan penyelidikan lebih lanjut.

"Yang pasti masih dalam penyelidikan dan penelusuran," ujar Christian Gordon ketika dikonfirmasi Tribun Jabar di Kota Bandung, Rabu (5/2/2020).

Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Candra Wijaya mengungkapkan, Dony Pedro memang benar bahwa anggota TNI aktif.

Ia membenarkan Dony berdinas di Pussenif.

"Benar bahwa saudara Dony Pedro anggota TNI aktif, pangkat Letnan Satu, berdinas di Pussenif," ungkap Candra kepada Kompas.com, Rabu (5/2/2020).

King of The King Mr Dony Pedro.
King of The King Mr Dony Pedro. (Istimewa)

Adapun Dony saat ini ternyata sedang menjalani proses hukum pengadilan militer di Bandung.

Candra mengatakan, proses hukum itu dilakukan sejak 31 Januari 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas