Ingin Mengurus Anak dan Keluarga, Penghina Wali Kota Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka penhina Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Tersangka penghina Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya.
Namun, polisi belum memutuskan permintaan tersebut lantaran penahanan tersangka akan mempercepat proses penyidikan.
"Penangguhan memang sudah diajukan tapi masih dalam proses," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Sudamiran, dikutip Tribunnews.com dari tayangan di kanal YouTube KompasTV, Kamis (6/2/2020).
"Karena penangguhan tentunya juga kita laksanakan kajian, apakah sudah terpenuhi syarat-syarat obyektif maupun subyektif, nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik," terangnya.
Menurut Sudamiran, esensi dari penahanan tersebut adalah untuk memperlancar dan mempermudah proses penyidikan.
"Saat ini proses penyidikan berlangsung dan tersangka masih kita lakukan penahanan di Rutan Polrestabes Surabaya," ungkapnya.
polisi menyebut, tersangka Zikria Dzatil mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah alasan.
Antara lain, statusnya sebagai seorang ibu rumah tangga yang harus mengurus anak-anaknya.
Dalam acara Kompas Petang yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Kamis, Zikria Dzatil membenarkan hal tersebut.
Baca: Ini Alasan Penghina Wali Kota Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan Setelah Dimaafkan Risma
"Ya pastinya buat anak-anak saya dan keluarga," ujar Zikria Dzatil.
Zikria Dzatil merupakan seorang ibu rumah tangga yang masih memiliki anak balita dan masih membutuhkan ASI.
Diketahui, Zikria Dzatil telah menulis surat permohonan maaf kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini telah memaafkan Zikria Dzatil atas kasus penghinaan terhadap dirinya di media sosial yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Meski demikian, ia tetap menyerahkan proses hukum dari kasus tersebut kepada pihak yang berwajib.