Ingin Mengurus Anak dan Keluarga, Penghina Wali Kota Surabaya Ajukan Penangguhan Penahanan
Tersangka penhina Wali Kota Surabaya, Zikria Dzatil telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada Polrestabes Surabaya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
Adhie menilai, semenjak munculnya UU ITE mengakibatkan banyak sekali pejabat publik yang mengajukan laporan atas nama pencemaran nama baik.
Hal tersebut diungkapkan Risma dalam acara Apa kabar Indonesia Malam yang diunggah di kanal YouTube Talk Show TVOne, Rabu (5/2/2020).
Baca: Polisi Belum Temukan Unsur Penipuan yang Dilakukan Tiga Petinggi Sunda Empire
"Padahal menurut saya, pejabat publik itu memang dipilih oleh publik sehingga hatinya itu harus 100 pesren untuk publik," kata Adhie.
Sehingga saat pejabat publik menerima hinaan dan kritikan dari publik apapun bentuknya, ia harus menerimanaya sebagai bagian dari kritik.
"Itu konsekuensi pejabat publik, jadi kalau tidak mau dihina, tidak mau dikritik ya jangan jadi pejabat publik," tegas Adhie.
"Karena pejabat publik itu, pahalanya besar dan kalau dia mengurus rakyat dengan benar pahalanya juga besar."
"Dapat previlese, keluarganya juga dapat previlese."
"Itulah sebabnya memberi maaf kepada pengkritiknya apapun bunyinya itu nggak ada masalah," tambahnya.
Adhie menuturkan, di era milenial sekarang ini, dalam masyarakat antara otak, hati dan jari sudah menyatu dalam gadget.
"Jadi contoh istri saya misalnya ke pasar, belanja mahal, langsung ambil gadget, 'wah sialan uang segini cuma dapat segini'."
"Dan begitu juga ketika saya bilang coba tolong masakin masakan yang kemarin saya makan direstoran itu enak, dia langsung buka handphone dan cari resep-resep," katanya.
Lantaran hal itu, menurut Adhie dalam kehidupan gadget sudah sangat bermanfaat bagi manusia.
"Jadi secara dalam kehidupan kita gadget itu sudah sangat bermanfaat, jadi nggak ada masalah yang begini-begini," terangnya.
Lebih lanjut, Adhie menjelaskan, mengapa memilih melaporkan Risma ke Ombudsman.