Pemilik Wedding Organizer Tidur dan Susah Ditelepon, Isnaini Terpaksa Pakai Janur Bekas
Di hari pernikahannya pada 2 Februari 2020 beberapa hari yang lalu ia harus menahan malu di depan ratusan tamu undangan yang telah datang.
Editor: Sanusi
"Ini malah jadi saya yang ngejar-ngejar dia,” Prasetyo kesal.
Prasetyo baru tahu wedding organizer Pandamanda bermasalah pada Senin malam.
“Dari Google, kalau search pandamanda WO itu banyak artikel yang kecewa dan banyak korbannya,” beber Prasetyo.
Pernikahan sudah di depan mata, Prasetyo pun belum yakin apakah akan terlaksana.
Harapannya sederhana, uang Rp 30 juta sebagai tanda jadi bisa didapat kembali.
“Saya udah pupus harapan lanjutin pernikahan saya lewat Pandamanda ini."
"Ternyata korbannya banyak banget dan ada yang DP-nya sudah lebih banyak."
"Saya cuma mau duit Rp 30 juta saya yang udah masuk bisa balik lagi tanggal 20 ini."
"Pernikahan saya juga belum tahu bisa lanjut atau nggak."
"Kalau cari vendor lain juga bingung mana ada yang mau nerima duit Rp 30 juta saya,” ucap dia.
Kerugian Korban Rp 2,5 Miliar
Kapolres Metro Depok Kombes Azis Andriansyah menaksir total kerugian sementara dari sekitar 40 orang korbannya, mencapai Rp 2,5 miliar.
Semula, polisi memperkirakan kerugian para korban mencapai Rp 1 miliar, namun mereka yang melapor bertambah.
"Hitungan sementara masih Rp 2,5 miliar, ini masih bisa lebih lagi ya,” terang Azis di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Rabu (5/2/2020).
Baru Anwar Said yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam pegawai wedding organizer Padamanda masih berstatus saksi.
“Kami baru menetapkan tersangka saudara Anwar, karena dialah yang aktif menawarkan termasuk melalui media sosial,” tutur Azis.
Ia memastikan ada 10 calon pengantin menikah di tanggal 2 Februari 2020, setelah satu di antara korban melapor ke Polres Metro Depok.
“Di hari itu ada juga 10 pernikahan yang lain, tujuh di antaranya dapat terlaksana walau ada kekurangan."
"Tapi tiga acara lain tak terlaksana dengan baik,” kata Azis.
Berkaus tahanan berwarna oranye, dengan tangan terikat borgol, Anwar Said hanya tertunduk ketika kasus penipuannya dirilis polisi.
Anwar Said dijerat penyidik dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman penjara di atas lima tahun. (TribunJakarta.com/Warta Kota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.