Petani Arak akan Gelar Syukuran Sambut Keputusan Melegalkan Produksi dan Peredaran Arak Bali
Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No.1 Tahun 2020
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM,BALI - Petani arak di Tri Eka Buana, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem antusias menyambut pembelakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali No 1 Tahun 2020 mengenai Tata Kelola Minuman Fermentasi dan Atau Distilasi Khas Bali.
Peraturan gubernur tersebut memberi jaminan hukum, perlindungan dan sangat membantu mereka dalam pemasaran produk.
"Saat sugihan bali kita akan gelar syukuran, bersamaan pembentukan koperasi arak. Petani arak sangat dibantu peraturan gubernur. Ini bertanda pemerintah berpihak ke petani arak," kata I Nyoman Redana, Kamis (6/2).
Menurut dia, Pergub No. 1 Tahun 2020 merupakan angin segar bagi petani arak.
Mereka tak perlu lagi kucing-kucingan dengan aparat kepolisian saat produksi maupun mendistribusikan arak ke luar Karangasem.
"Sebelumnya petani kucing-kucingan saat mendistribusikan arak," kata Redana.
Redana dan rekan-rekannya di desa itu akan lebih semangat produksi arak. Sebelumnya hanya produksi 20 liter per hari, kini bisa 30 - 40 liter per hari.
Dulu, kata Redana, petani takut memproduksi dalam jumlah banyak khawatir diamankan petugas sehingga petani merugi.
"Dengan adanya Pergub harga arak juga bisa naik dibandingkan sebelumnya. Dulu petani arak menjual ke pengepul Rp 300 ribu per 20 liter.
Setelah ada Pergub kemungkinan harga arak akan meningkat," kata Regen, sapaan akrab Nyoman Redana.
Pergub Bali ini ikut melestarikan adat dan budaya di Karangasem mengingat pembuatan arak di Desa Tri Eka Buana adalah budaya warisan leluhur.
Bagi warga Tri Eka Buana, arak adalah minuman yang disakralkan lantaran dipakai untuk upacara.
"Proses produksi arak di Desa Tri Eka Buana masih tradisional.
Dari pengulingan hingga tahap akhir memakai peralatan tradisional.