Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran

Pergub Bali No 1 Tahun 2020 menjamin hukum, perlindungan, dan sangat membantu mereka dalam memasarkan produk arak Bali.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran
Indonesia Drinks - WordPress.com
Arak Bali 

Dari pengulingan hingga tahap akhir memakai peralatan tradisional.

Makanya arak di Tri Eka Buana rasanya beda dengan  arak di daerah lain," ungkapnya.

Perbekel Tri Eka Buana, Ketut Derka mengatakan, Pergub Bali No. 1 Tahun 2020  itu memihak petani arak. Para petani akan lebih rajin berproduksi.

"Dengan ada peraturan ini kemungkinan produksi arak  bertambah. Jumlah KK (kepala keluarga) di Tri Eka  Buana sekitar 600. Berprofesi sebagai petani arak hampir 420 KK. Sisanya wiraswasta," kata I Ketut Derka.

Untuk tata kelola, kata Derka, petani akan jual ke koperasi yang sudah mereka  tentukan.

Harga arak per liternya akan dinaikkan 20 persen. Koperasi akan menjual ke perusahaan yang ditunjuk koperasi.

Di desa yang berjarak sekitar 55 km dari Kota Denpasar ini, hampir 90 persen warganya merupakan pembuat arak tradisional.

Berita Rekomendasi

Kebanyakan petani di desa ini selain bertani di kebun dan sawah, juga mampu membuat arak berkualitas.

Gandeng Bea Cukai

Terbitnya Pergub ini tak lepas dari peran Direktoral Jenderal Bea  Cukai (DJBC) wilayah Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra). 

Bea Cukai Bali Nusra turut menginisiasi dan menyertai proses penyusunan peraturan tersebut.

Hal ini sejalan dengan misi Bea Cukai untuk memfasilitasi industri dan perdagangan. 

Kepala Kanwil DJBC Bali, NTB, dan NTT, Hendra Prasmono menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Bali atas terbitnya Pergub Bali tersebut.

Menurutnya penerbitan Pergub itu bukti suksesnya sinergi berbagai pihak di Provinsi Bali

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas