Usaha Mereka Dilindungi Pemerintah Lewat Pergub, Petani Arak Bali Bakal Gelar Syukuran
Pergub Bali No 1 Tahun 2020 menjamin hukum, perlindungan, dan sangat membantu mereka dalam memasarkan produk arak Bali.
Editor: Willem Jonata
Sebelumnya, Gubernur Bali Wayan Koster menjelaskan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali merupakan salah satu sumber daya keragaman budaya Bali.
Minuman ini perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan berbasis budaya sesuai visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Menurut gubernur, ruang lingkup Pergub ini meliputi pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan; kemitraan usaha, promosi dan branding; pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan pendanaan.
“Pelindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sesuai kewenangan,” kata Gubernur Koster saat mensosialisasikan Pergub tersebut di rumah jabatannya, Rabu (5/2). (ful/zae/sui).
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Petani Arak di Bali Ini Akan Gelar Syukuran Sambut Pemberlakuan Pergub Bali No 1 Tahun 2020