Restu Basri Bunuh Selingkuhannya karena Kesal Diancam dan Didesak untuk Menikahi Korban
Pelaku menolak desakan korban untuk dinikahi hingga nekat melakukan pembunuhan karena terikat dengan status perkawinan atau sudah memiliki istri sah.
Editor: Dewi Agustina
Korban diketahui bernama Irmayanti (23), Kelurahan Labuang, Kecamatan Banggae Timur, Kabupaten Mejene.
Tak lain adalah kekasih pelaku sendiri. Korban ditemukan warga.
Baca: Bandar Casino di Makau Rugi Besar Sejak Mewabahnya Viruss Corona
Baca: Kesaksian Pengasuh Anak Karen Pooroe saat Mandikan Jenazah: Jatuh dari Lantai 6, Tak Ada yang Patah
Wanita muda itu ditemukan bersimbah darah di sebuah bangunan bekas Pos Polisi Lalu Linta, Desa Rea.
Pertama kali ditemukan seorang penjual nasi kuning bernama Sance, saat melintas di depan pos, sekitar pukul 05.30 Wita.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat, namun beberapa saat akhirnya korban meninggal di RSUD Polman.
Baca: Gara-gara Asbak Suami Bunuh Istri, Tikam Berkali-kali Saat Nikmati Miras Berdua
Baca: Keahlian Megawati Ini Jadi Kartu Gibran Rakabuming Maju Wali Kota Solo: Itu Buat Pegangan Saya
Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Polman AKP Saiful Isnaini didampingin Kanit IV Kasat IK Polres Polman Ipda Haspar, Kanit Reskrim Polsek Binuang Ipda Irman Setiawan dan Kanit Resmob Satreskrim Polres Polman Bripka Rubil Ridwan dengan bantuan Tim Passaka Polres Majene.
AKP Syaiful Isnaini mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah dilakikan pencarian, sempat dicari di wilayah hukum Polres Polman, namun diketahui pelaku menuju wilayah hukum Polres Majene.
"Kami berkoordinasi dengan Tim Passaka Polres Majene mengenai identitas terduga pelaku. Sekitar pukul 16.30 Wita terduga pelaku telah diamankan oleh Tim Passaka Polres Majene di Kediamannya Lingkubgan Pappota, Kecamatan Bangae Timur Kabupaten Majene," kata AKP Syaiful Isnaini.
Baca: Keunikan Bakmi di Jakarta Selatan, Pengunjung Bisa Memilih Topping Sendiri
Baca: Jokowi Soal Eks ISIS: Saya Akan Bilang Tidak, Tapi Masih Akan Bahas di Rapat Terbatas
Setelah diamankan, pelaku diinterogasi di Polres Majene. Ia mengakui melakukan penganiayaan terhadap korban Irmayanti.
Pelaku menganiaya korban di Pos Polisi Lalulintas Polres Polman Desa Rea Timur, Keccamatan Binuang, Kabupaten Polman, sekitar pukul 04.30 wita.
Ia menggunakan sebatang Balok Kayu ukuran 5 x 5 cm dengan panjang Kl 70 cm dengan memukul sebanyak 3 kali di bagian mata kanan dan kepala belakang korban mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan berujung tewas. (tribun-timur.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Didesak Nikah, Pria Beristri Asal Majene Nekat Habisi Nyawa Selingkuhan